REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) dinilai telah menganiaya nasib guru jika para tenaga
pendidik tersebut harus mengunakan biaya sendiri dalam mengikuti
sertifikasi. Jika mulai tahun 2016 guru sertifikasi bayar sendiri
merupakan sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melaksanakan
Undang-Undang Guru dan Dosen.
Pasalnya, jika sampai saat ini masih banyak guru yang belum
disertifikasi. Jumlahnya sekitar 1,4 juta guru atau sekitar 45 persen
dari total seluruh guru di Indonesia.
"Rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006
melaksanakan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri hakikatnya
sama saja menganiaya guru," kata Ketua Umum PB PGRI Sulistyo kepada ROL, Rabu (9/9) malam.
Setyo--panggilan akrabnya--menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) menyebutkan dengan jelas paling lambat sepuluh tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Dalam UU itu, kata dia, dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan.
Adapun, Sulistiyo menjabarkan, guru dalam jabatan menurut Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah.
Selain itu, siapa saja guru dalam jabatan itu yang bisa disertifikat, yaitu guru tetap. Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.
"Jadi semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2015 dan setah itu pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1 dan bersertifikat pendidik, tentu kalau mamapu, sebab pendidikan profesi guru juga tidak jelas keberadaannya," ujar Sulistiyo.
Setyo--panggilan akrabnya--menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) menyebutkan dengan jelas paling lambat sepuluh tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Dalam UU itu, kata dia, dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan.
Adapun, Sulistiyo menjabarkan, guru dalam jabatan menurut Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah.
Selain itu, siapa saja guru dalam jabatan itu yang bisa disertifikat, yaitu guru tetap. Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.
"Jadi semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2015 dan setah itu pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1 dan bersertifikat pendidik, tentu kalau mamapu, sebab pendidikan profesi guru juga tidak jelas keberadaannya," ujar Sulistiyo.
Bahkan, lanjut dia, semestinya setelah UU GD disahkan, pemerintah
hanya mengangkat guru yg telah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Sebab,
pemerintah juga tidak mampu menyediakan guru yang memenuhi syarat itu,
maka yang diangkat adalah yang ada saat itu.
Karena itu, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga
sekarang harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya
dari pemerintah.
"Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,tidak ada satu kata pun, bahwa yang dibiayai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan," ujarnya.
"Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,tidak ada satu kata pun, bahwa yang dibiayai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar