Senin, 28 September 2015

penilaian

Pedoman Penilaian ini disusun dengan tujuan agar para pendidik dapat melaksanakan penilaian yang meliputi perencanaan, penyiapan bahan, penyelenggaraan, pemeriksaan hasil penilaian, pengolahan, analisis, dan pemanfaatan hasil penilaian serta penyusunan laporan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip/teknik penilaian dan tuntutan standar isi serta standar kompetensi lulusan. Pedoman Penilaian ini dapat berfungsi sebagai acuan pendidik dalam melaksanakan penilaian  pencapaian kompetensi peserta didik,  laporan kemajuan hasil belajar, dan perbaikan proses pembelajaran.

Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.  Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.     Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c.      Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
      Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
          Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester,  ulangan akhir semester, dan  dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.
                 Pada semester dua  penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan  produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai  rapor pada semester dua.

B.     Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar
1.  Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a.    Tujuan Umum :
1)      Menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2)      Memperbaiki proses pembelajaran;
3)      Sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b.      Tujuan Khusus :
1)      Mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2)      Mendiagnosis kesulitan belajar;
3)      Memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4)      Penentuan kenaikan kelas;
5)      Memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.


2.  Fungsi Penilaian Hasil Belajar
     Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
a.  Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
b.  Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
c.  Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d.  Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.

C.           Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1.      Valid/Sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan  kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2.      Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
3.      Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian  dan dasar  pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4.      Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik  karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5.      Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek   kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.      Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.    
8.      Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9.      Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian   kompetensi yang ditetapkan.

Penilaian hasil belajar dapat diklasifikasi berdasarkan cakupan kompetensi yang diukur dan sasaran pelaksanaannya.
Jenis Penilaian Berdasarkan Cakupan Kompetensi yang Diukur
Sebagaimana dijelaskan dalam  PP. Nomor 19 tahun 2005 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.   
a.      Ulangan Harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk menilai/mengukur pencapaian kompetensi setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih. Ulangan Harian merujuk pada indikator dari setiap KD. Bentuk Ulangan harian selain tertulis dapat juga secara lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk. Frekuensi dan bentuk ulangan harian dalam satu semester ditentukan oleh pendidik sesuai dengan keluasan dan kedalaman materi.
Sebagai tindak lanjut ulangan harian, yang diperoleh dari hasil tes tertulis, pengamatan, atau tugas diolah dan dianalisis oleh pendidik. Hal ini dimaksudkan agar ketuntasan belajar siswa pada setiap kompetensi dasar lebih dini diketahui oleh pendidik. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga perkembangan belajar siswa dapat segera diketahui sebelum akhir semester. 
Dalam rangka memperoleh nilai tiap mata pelajaran selain dengan ulangan harian dapat dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan  produk.  Tugas-tugas tersebut dapat didokumentasikan dalam bentuk portofolio. Ulangan harian ini juga berfungsi sebagai diagnosis terhadap kesulitan belajar siswa.

b.      Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Bentuk Ulangan Tengah Semester selain tertulis dapat juga secara lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk.

Sebagai tindak lanjut ulangan tengah semester, nilai ulangan tersebut diolah dan dianalisis oleh pendidik. Hal ini dimaksudkan agar ketuntasan belajar siswa dapat diketahui sedini mungkin. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa dapat diketahui sebelum akhir semester.

c.       Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester  adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester satu. Cakupan ulangan  akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester satu. Ulangan akhir semester dapat berbentuk tes tertulis,  lisan, praktik/perbuatan pengamatan,  tugas, produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan akhir semester adalah mengolah dan menganalisis nilai ulangan akahir semester. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa dapat diketahui sebelum akhir tahun pelajaran.

d.      Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas  adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan ulangan kenaikan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut. Ulangan kenaikan kelas dapat berbentuk tes tertulis,  lisan, praktik/perbuatan, pengamatan, tugas dan produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan kenaikan kelas adalah mengolah dan menganalisis nilai ulangan kenaikan kelas. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa untuk hal-hal yang bersifat esensial dapat diketahui sedini mungkin sebelum menamatkan sekolah.

Jenis Penilaian Berdasarkan Sasaran
Berdasarkan sasarannya, penilaian hasil belajar dapat diklasifikasi atas penilaian individual dan penilaian kelompok.
a.       Penilaian individual
Penilaian individual adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi atau hasil belajar secara perorangan. Penilaian individual perlu memperhatikan nilai universal seperti: disiplin, jujur, tekun, cermat, teliti, tanggungjawab, rendah hati, sportif, etos kerja, toleran, sederhana, bebas, antusias, kreatif, inisiatif, tanggap dan peduli dan lain-lain.

b.      Penilaian kelompok
Penilaian kelompok adalah penilaian yang dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi atau hasil belajar secara kelompok. Penilaian kelompok perlu memperhatikan nilai universal seperti: kerjasama, menghargai pendapat orang lain, kedamaian, cinta dan kasih sayang, toleran, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar