Pedoman Penilaian ini disusun dengan tujuan agar para
pendidik dapat melaksanakan penilaian yang meliputi perencanaan, penyiapan
bahan, penyelenggaraan, pemeriksaan hasil penilaian, pengolahan, analisis, dan
pemanfaatan hasil penilaian serta penyusunan laporan pembelajaran yang sesuai
dengan prinsip/teknik penilaian dan tuntutan standar isi serta standar kompetensi
lulusan. Pedoman Penilaian ini dapat berfungsi sebagai acuan pendidik dalam
melaksanakan penilaian pencapaian kompetensi peserta
didik, laporan kemajuan hasil belajar, dan perbaikan proses
pembelajaran.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta
didik. Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan;
c. Penilaian hasil
belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan
selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian
hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif
dan efisien.
Dalam
rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat
dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti
pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan
analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu.
Pada
semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain
seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan
analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada
semester dua.
B. Tujuan dan Fungsi Penilaian
Hasil Belajar
1. Tujuan Penilaian Hasil Belajar
a. Tujuan Umum :
1) Menilai pencapaian
kompetensi peserta didik;
2) Memperbaiki proses
pembelajaran;
3) Sebagai bahan
penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b. Tujuan Khusus :
1) Mengetahui kemajuan
dan hasil belajar siswa;
2) Mendiagnosis kesulitan
belajar;
3) Memberikan umpan
balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4) Penentuan kenaikan
kelas;
5) Memotivasi belajar
siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan
usaha perbaikan.
2. Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar
sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan
kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar
mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
C. Prinsip-prinsip
Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu
memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1. Valid/Sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur
pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi
dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian
valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang
sesuai untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak
dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama,
sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka
artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan
dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik
dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua
aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian
yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah
baku.
8. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9. Beracuan kriteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
Penilaian hasil belajar dapat diklasifikasi berdasarkan
cakupan kompetensi yang diukur dan sasaran pelaksanaannya.
Jenis Penilaian Berdasarkan Cakupan Kompetensi yang Diukur
Sebagaimana dijelaskan dalam PP. Nomor 19 tahun
2005 bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik terdiri atas ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
a. Ulangan Harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan oleh
pendidik secara periodik untuk menilai/mengukur pencapaian kompetensi setelah
menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih. Ulangan Harian merujuk
pada indikator dari setiap KD. Bentuk Ulangan harian selain tertulis dapat juga
secara lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk. Frekuensi dan bentuk
ulangan harian dalam satu semester ditentukan oleh pendidik sesuai dengan
keluasan dan kedalaman materi.
Sebagai tindak lanjut ulangan harian, yang diperoleh dari
hasil tes tertulis, pengamatan, atau tugas diolah dan dianalisis oleh pendidik.
Hal ini dimaksudkan agar ketuntasan belajar siswa pada setiap kompetensi dasar
lebih dini diketahui oleh pendidik. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti
dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga
perkembangan belajar siswa dapat segera diketahui sebelum akhir semester.
Dalam rangka memperoleh nilai tiap mata pelajaran selain
dengan ulangan harian dapat dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR,
proyek, pengamatan dan produk. Tugas-tugas tersebut dapat
didokumentasikan dalam bentuk portofolio. Ulangan harian ini juga berfungsi
sebagai diagnosis terhadap kesulitan belajar siswa.
b. Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode
tersebut. Bentuk Ulangan Tengah Semester selain tertulis dapat juga secara
lisan, praktik/perbuatan, tugas dan produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan tengah semester, nilai ulangan
tersebut diolah dan dianalisis oleh pendidik. Hal ini dimaksudkan agar
ketuntasan belajar siswa dapat diketahui sedini mungkin. Dengan demikian
ulangan ini dapat diikuti dengan program tindak lanjut baik remedial atau
pengayaan, sehingga kemajuan belajar siswa dapat diketahui sebelum akhir semester.
c. Ulangan Akhir
Semester
Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester satu. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester satu. Ulangan akhir
semester dapat berbentuk tes tertulis, lisan, praktik/perbuatan
pengamatan, tugas, produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan akhir semester adalah mengolah
dan menganalisis nilai ulangan akahir semester. Hal ini dimaksudkan untuk
mengetahui ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti
dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan
belajar siswa dapat diketahui sebelum akhir tahun pelajaran.
d. Ulangan Kenaikan Kelas
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan ulangan kenaikan
kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut. Ulangan kenaikan kelas dapat berbentuk tes
tertulis, lisan, praktik/perbuatan, pengamatan, tugas dan produk.
Sebagai tindak lanjut ulangan kenaikan kelas adalah mengolah
dan menganalisis nilai ulangan kenaikan kelas. Hal ini dimaksudkan untuk
mengetahui ketuntasan belajar siswa. Dengan demikian ulangan ini dapat diikuti
dengan program tindak lanjut baik remedial atau pengayaan, sehingga kemajuan
belajar siswa untuk hal-hal yang bersifat esensial dapat diketahui sedini mungkin
sebelum menamatkan sekolah.
Jenis Penilaian Berdasarkan Sasaran
Berdasarkan sasarannya, penilaian hasil belajar dapat
diklasifikasi atas penilaian individual dan penilaian kelompok.
a. Penilaian
individual
Penilaian individual adalah penilaian yang dilakukan untuk
menilai pencapaian kompetensi atau hasil belajar secara perorangan. Penilaian
individual perlu memperhatikan nilai universal seperti: disiplin, jujur, tekun,
cermat, teliti, tanggungjawab, rendah hati, sportif, etos kerja, toleran, sederhana,
bebas, antusias, kreatif, inisiatif, tanggap dan peduli dan lain-lain.
b. Penilaian kelompok
Penilaian kelompok adalah penilaian yang dilakukan untuk
menilai pencapaian kompetensi atau hasil belajar secara kelompok. Penilaian
kelompok perlu memperhatikan nilai universal seperti: kerjasama, menghargai
pendapat orang lain, kedamaian, cinta dan kasih sayang, toleran, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar