. Pada Masa Mu’awiyah bin Abi Sufyan
Tahun 41 H dikenal sebagai tahun jamaah, dimana kaum muslimin membai’at Mu’awiyahRadhiyallahu’ Anhu. Sa’id pun melakukan apa yang dilakukan oleh para pemuka shahabat yang masih ada saat itu. Ia tidak melepaskan tangannya dari ketaatan kepada khalifah.Gubernur Madinah saat itu adalah Marwan bin Al-Hakam, ia sangat mengenal para shahabat, mengerti kedudukan dan keutamaan mereka, khususnya Sa’id bin Zaid, yang merupakan tokoh paling terkemuka di Madinah saat itu.
Ath-Thabrani, Al-Hakim, dan Ibnu Asakir meriwayatkan dari Khalid Ath-Thahhan, dari Atha’ bin As-Saib, dari Muharib bin Ditsar, bahwasanya Ibnu Sa’id bin Zaid telah bercerita kepadaku, ia berkata, “Mu’awiyah mengirim utusan kepada Marwan bin Al-Hakam di Madinah dan memerintahkannya agar berbai’at untuk putranya Yazid. Sementara Sa’id bin Zaid saat itu sedang tidak berada di Madinah. Maka Marwan pun menunggunya. Seorang laki-laki dari Syam bertanya kepada Marwan, “Apalagi yang kau tunggu?” Ia menjawab, “Sampai Sa’id bin Zaid datang, sesungguhnya ia adalah tokoh besar Madinah, kalau ia berbai’at, maka orang-orang pun akan ikut berbai’at.” Ibnu Sa’id berkata, “Maka Sa’id sengaja terlambat sampai kemudian Marwan terpaksa mengambil bai’at penduduk Madinah, dan Sa’id memilih untuk tidak ikut.
Sikap ini merupakan cerminan dari kebijaksanaan sikap wara’ yang dimiliki Sa’id Radhiyallahu’ Anhu. Ia tidak ingin mengobarkan fitnah kepada Mu’awiyah dan Marwan. Walaupun dengan kedudukannya sebagai tokoh terkemuka di Madinah, dan seseorang yang telah dikenal keutamaan dan masa lalunya oleh masyarakat. Namun ia memilih untuk terlambat sampai pengambilan bai’at tersebut selesai. Ia juga tidak ikut berbai’at karena ia tidak sependapat untuk membai’at orang lain sementara khalifah masih ada. Tapi kalau kemudian khalifah telah wafat, maka saat itu, kaum muslimin boleh membai’at siapapun yang mereka kehendaki.
Bersambung Insya Allah . . .
Artikel http://www.SahabatNabi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar