Pengertian Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa aalah rambut kepala bayi yang baru saja lahir. Sedangkan menurut pengertian dalam Syariat Islam, Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas lahirnya seorang anak. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari lahirnya anak. Di hari iru juga anak dicukur rambutnya dan diberi nama.
Hukum Aqiqah
Hukum dari aqiqah terdapat 2 hukum, yaitu sunnah dan wajib :
- Hukum Aqiqah adalah sunnah bagi orang yang wajib menanggung belanja si anak tersebut. Berarti hukum sunnah tidak dibenankan kepada si anak tersebut. Untuk anak laki laki hendaklah disembelihkan 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan 1ekor kambing.
- Hukum Aqiqah adalah wajib bagi orang yang bernadzar atau ujar.
Syarat Aqiqah
Syarat Aqiqah adalah :
- Binatang yang sah untuk aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk Qurban, baik macamnya, umumya, maupun keadaannya yakni tidak cacat, gemuk dan cukup umurnya.
- Tidak cacat seperti pincang, sakit, tanduknya patah, dan lain sebagainya
- Gemuk ( tidak kurus )
- Cukup umur : bila domba atau biri biri berumur 1 tahun dan sudah ganti gigi, sedangkan kambing berumur 2 tahun, sedangkan sapi atau kerbah berumur 2 tahun, Unta berumur 5 tahun. - Untuk anak laki laki dua ekor kambing dan untuk anak yang perempuan hanya 1 ekor kambing.
Apa Keutamaan Aqiqah ?
Berikut adalah keutamaan keutamaan Aqiqah :
- Aqiqah memupuk sillaturahmi, tolong menolong dan kasih sayang terhadap sesama anggota msnyarakat.
- Aqiqah menumbuhkan sifat sifat baik seperti dermawan, kasih sayang, mau menolong yang susah dan lain sebagainya, sehingga pribadi seseorang semakin bersih dan mulia
- Bukti ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, atas lahirnya anak
- Daging Aqiqah dapat memberikan pertolongan kepada orang orang miskin yang kelaparan dan tidak mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar