Sahabat
Edukasi yang berbahagia…
Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
RPP
merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan
disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi
emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk
meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal
tertentu mempunyai persamaan. Silabus memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa
untuk menuntaskan suatu kompetensi secara utuh, artinya di dalam suatu silabus
adakalanya beberapa kompetensi yang sejalan akan disatukan sehingga perkiraan
waktunya belum tahu pasti berapa pertemuan yang akan dilakukan.
Sementara
itu, rencana pelaksanaan pembelajaran adalah penggalan-penggalan kegiatan yang
perlu dilakukan oleh guru untuk setiap pertemuan. Didalamnya harus terlihat
tindakan apa yang perlu dilakukan oleh guru untuk mencapai ketuntasan
kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah pertemuan selesai.
1. Tujuan dan Fungsi
RPP
Tujuan
rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk :
(1)
mempermudah,
memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar;
(2)
dengan
menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna,
maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program
pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.
Sementara
itu, fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk
melaksanakan kegiatan belajar mengajar ( kegiatan pembelajaran ) agar lebih
terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain rencana
pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh
karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes (
fleksibel ) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon
siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
2. Unsur-unsur yang
Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan RPP
Unsur-unsur
yang perlu diperhatikan dalam penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah :
a.
Mengacu
pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan
submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam
silabus;
b.
Menggunakan
berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (life skill) sesuai dengan permasalahan
dan lingkungan sehari-hari;
c.
Menggunakan
metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman
langsung;
d.
Penilaian
dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system
pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.
3. Komponen-komponen
RPP
Komponen-komponen
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang standar proses terdiri dari :
1. Identitas mata
pelajaran
Identitas
mata pelajaran, meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester, program/program
keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar
kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi
dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu
pelajaran.
4. Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator
kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk
menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian
mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan
kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan
pembelajaran
Tujuan
pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar.
Materi
ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indicator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu.
Alokasi
waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode
pembelajaran
Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indicator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indicator dan
kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan
pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3
SD/MI.
9. Kegiatan
pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan,
guru : (1) menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran; (2) mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; (3) menjelaskan
tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan (4)
menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
b. Inti
Kegiatan
inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi dan
konfirmasi.
c. Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi,
umpan balik, dan tindak lanjut.
Demikian penjelasan dan pengertian dari RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) sebagai perangkat pembelajaran. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar