Senin, 13 Mei 2013

Aliran pemikiran islam....

Tesis utama yang disampaikan oleh Harun Nasution menyatakan bahwa munculnya cabang-cabang teologi dalam Islam didorong oleh persoalan politik.
Aliran-aliran teolog Islam awal ada 4 yaitu: Al-Khawarij, Al-Murjiah, Al Qadariyah, dan Al Jabariyah. Keempat aliran pemikiran ini merupakan “siklus reaksi-aksi dan reaksi”.
1. Aliran Khawarij adalah reaksi terhadap perang Shiffin (Juli 657 M) yang melibatkan kelompok khalifah al-khulafa ur Rasyidin ke-4 Ali bin Abi Thalib dan Gubenur Damaskus Muawiyah bin Abi Sufyan. Dalam mengakhiri perang keduanya bersepakat menyelesaikannya dengan jalan tahkim (arbitrase). Hasil arbitrase tersebut dinilai menyimpang dari Islam dan mendorong munculnya pemikiran kaum Al-Khawarij. Inti pemikiran tersebut adalah baik golongan Ali maupun Muawiyah telah menyimpang dari Islam dan karena itu tidak berhak menyatakan diri sebagai bagian diri dari kaum muslim.
2. Aliran Murjiah lahir dengan gagasan pokok menetralisasikan radikalisme al Khawarij dengan berpendapat bahwa kendatipun seseorang telah berdosa besar, sekali menjadi mukmin ia akan tetap berada di dalam Islam.
3. Aliran Qadiriyah, lahir sebagai perwujudan dari tesis dan anti tesis pemikiran kedua di atas. Aliran Qadiriyah ini seakan-akan menemukan konvergensinya. Pendapat aliran Qadiriyah bahwa manusia secara total tidak tergantung kepada Allah. Manusia bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri sementara Allah hanya memberi petunjuk-petunjuk umum tentang hal-hal yang benar dan salah.
4. Aliran Jabariyah lahir sebagai anti tesis dari aliran qadiriyah yang terkesan menekankan independensi total manusia dari intervensi harian Tuhan yang dianggap radikal. Tesis utama Jabariyah bahwa manusia tidak mempunyai kekuasaan apapun kecuali ditentukan oleh Allah. oleh karena itu bukan saja manusia tidak berhak menyatakan seseorang telah berbuat dosa, melainkan juga segala kebajikan dan keburukan seseorang berasal dari Allah semata-mata. kontra dengan Qadiriyah, aliran ini menganut paham fatalisme radikal.
siklus aksi reaksi yang melahirkan empat aliran inilah yang tampaknya memberikan dasar-dasar fundamental pemikiran Islam. Ujung besar dari siklus ini melahirkan aliran MUKTAZILAH. Dalam perkembangannya, Al Muktazilah mampu mengembangkan struktur argumen yang didasarkan pada akal/rasio secara canggih, gagasan awalnya diformulasikan kaum Qadiriyah.
Apa yang kita tangkap dari siklus aksi reaksi pemikiran Islam tersebut? kita melihat pantulan pengaruh agama atas pemikiran dan membentuk sistem sikap dan struktur mental manusia. Dapat dikatakan hingga kini agama telah menjadi variabel independen dalam menyusun dan membentuk persepsi manusia untuk memperlakukan diri dan dunia di sekelilingnya.
Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah jenis pengaruh apakah yang melahirkan pemikiran Islam tersebut di atas?
Hal ini mengingat reaksi pertama atas peristiwa politik yang melahirkan pemikiran Al Khawarij pada 657M tersebut berselang kurang dari tiga dekade setelah Nabi Muhammad wafat (632M). kelahiran Al Khawarij berada di ujung masa Khulafaur Rasyidin (632 – 661). Saat itu setting dan struktur tatanan spiritual dan ekonomi politik serta sosial masyarakat kala itu sudah berkembang sedemikian rupa. Dalam konteks keagamaan, kehadiran Allah dan Muhammad telah begitu tertanam di dalam struktur kesadaran kolektif masyarakat.
Diantara kedua itu terdapat Al quran. Dalam struktur relasional, Al Quran menjadi media antara Allah dengan manusia melalui Muhammad. Secara fungsional, teks spiritual ini bukan saja merupakan kitab suci melainkan juga sebagai sumber hukum absolut. Dengan tiga hal; Allah, Muhammad dan Al Quran merupakan bangunan dasar spiritual bagi terbentuknya sebuah masyarakat.
Dari segi non agama, pengaruh politik dan militer Islam telah sangat ekspansif ke luar jazirah semenanjung Arab. Dalam kesadaran kolektif suku-suku Arab utama yang memeluk agama baru ini, pertumbuhan dan perkembangan politik Islam tersebut adalah tak berpreseden dan karena itu bersifat watershed yang memisahkan secara diametral sejarah masa sebelum Islam dengan masa kini. Bergabung dengan kemantapan tatanan keagamaan di atas, fenomena luar biasa ini dikerangkai Goitein dalam perspektif religious-based political entity.
“It had often been said that Muhammad created The Arab nation, that by his prophetical leadership he transformed a motley group of unruly and mutually hostile tribes into a cohesive and orderly community. In this respect, Muhammad and the Arabs have been compared to Moses and the ancient the Israelites.”on this very day, say Moses in the Book of Deuteronomy, to the children of Israel you have become a people to the Lord, your God. In other word, through the relevation separate tribes were converted into a spiritual and, in due cource, a political unit.”
Abdul Aziz mengartikan terbentuknya bangsa Arab dan kesatuan politik berdasarkan kesamaan agama ini sebagai penanda atau diikuti oleh lahirnya lembaga politik baru apa yang disebutnya sebagai chiefdom. Chiefdom merupakan pengejawantahan institusionalisasi otoritas politik pasca sistem hubungan sosial egaliter seperti yang tampak pada masyarakat kesukuan.Dalam arti lain, Abdul Aziz menekankan bahwa sepanjang kepemimpinan Muhammad di Madinah (622 – 632 M) organisasi politik masyarakat Arab tidak lagi didasarkan pada struktur “republik kesukuan” yang egaliter. Melainkan walaupun belum sampai pada tingkat negara/state, telah menjadi organisasi berstruktur hierarkis dan ditandai oleh adanya a simple division of labour. Disini menurut Abdul Aziz, Muhammad menjadi pimpinan chiefdom terutama pasca atau didasarkan pada hasil Mitsaaak al Madinah (Piagam Madinah) yang terjadi pada 620-an M.
Melalui terbentuknya pemerintahan model chiefdom inilah transformasi politik dan struktur sosial terjadi. Dengan otoritas sebagai pemimpin agama, Muhammad mengkonsentrasikan kekuasaan dan kepemimpinan ke dalam tangannya dan karena itu, secara gradual terjadi likuidasi pengaruh struktur relasi al ‘ashabiyah al’qabaliyah, yaitu loyalitas kolektif didasarkan pada keanggotaan sebuah suku. Bersamaan dengan itu, melalui ketetapan agama, “otonomi individual” ditekankan terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab perbuatan pribadi, baik semasa hidup maupun di akhirat.
Kini, supremasi kekuasaan Islam dalam membentuk geopolitik tak lagi berkinerja. Bukan saja otoritas-otoritas politik masyarakat-masyarakat non muslim telah terstruktur dalam negara-bangsa (nation-state), melainkan juga otoritas-otoritas politik masyarakat-masyarakat muslim (yang dalam nomenklatur masa lalu disebut dar al-Islam) telah terbagi ke dalam negara-bangsa, dengan tapal batas dan hak-hak kewenangan yang tegas.
Dalam konteks perubahan sosial diluar kontrol umat Islam, kita menemukan Jejak struktural untuk merumuskan pemikiran Islam alternatif yang berpijak pada realitas otoritas-otoritas politik dan kekuasaan kekinian, yang telah jauh berubah dibandingkan dengan masa Khawarij dan aliran-aliran pemikiran Islam lainnya.
Pengantar Fachry Ali
dalam SEJARAH PEMIKIRAN ISLAM
Teologi – Kalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar