Sabtu, 29 September 2018

Kata Nabi, Anak yang Aktif adalah Anak yang Cerdas

Anak-anak biasanya suka bergerak dan berlarian ke sana ke mari. Dia tdak bisa atau jarang berdiam di satu tempat dalam waktu yang lama.
Nabi Muhammad saw. bersabda,
عرامة الصبي في صغره زيادة في عقله عند كبره. رواه الترمذي
Artinya: Aktifnya anak kecil akan menambah akalnya ketika dia dewasa nanti (H.R. Tirmizi)
Imam Al-Bani dalam Jami’u al-Shahih wa al-Dhaif menghukumi hadis ini sebagai hadis yang daif. Namun banyak para ulama atau penggiat parenting Islami yang mencoba menjelaskan hadis di atas sebab pada realitanya anak kecil memang cenderung sangat aktif tidak bisa diam dan senang bermain-main
Menurut Muhammad Ali dalam Shalah al-Buyut fi Juhdi al-Nabi mengutip Imam Munawi mengatakan bahwa aktifnya anak kecil maksudnya kepekaan dan ketajaman instingnya  laksana burung gagak yang tangkas dan cepat, keaktifan adalah tanda kecerdasannya.
Muhammad Baqir al-Majlisi dalam Miratul Uqul fi Syarh Akhbari Ali al-Nabi menjelaskan bahwa maksud dari keaktifan anak kecil adalah kecenderungan anak yang senang bermain-main dan itu mengasah kecerdasan anak.
Anak yang suka bergerak, bermain dan tidak bisa diam seperti naik, memanjat, turun berlarian cenderung tumbuh menjadi pribadi yang pintar karena dia banyak mencoba dan belajar dari aktivitas-aktivitas yang ia lakukan.
Sebaliknya, jelas Muhammad Said Mursi dalam kitabnya yang berjudul Fannu Tarbiyati al-Aulad fi al-Islam,anak pendiam yang suka menyendiri dan tidak terlalu aktif cenderung tumbuh menjadi anak yang pasif, lemah, dan takut mencoba hal-hal baru.
Jadi jangan sampai berlebihan memarahi anak kecil yang tidak bisa diam atau terlalu aktif. Tapi arahkan keaktifan  sang anak tersebut untuk mengerjakan hal-hal yang positif  dan mendidik. Sebaliknya doronglah anak-anak yang suka diam dan agak pasif untuk aktif dan membuka diri.
https://bincangsyariah.com/khazanah/kata-nabi-anak-yang-aktif-adalah-anak-yang-cerdas/
Kirimkan Komentar yang membangun

Kyai Berpolitik di Pilpres 2019, Pilih Atau Jangan ? - Buya Yahya Menjawab


 Kirimkan Komentar yang membangun

Empat Sumber Hukum Fikih Islam


Hukum Fikih Islam merupakan hukum-hukum syariat yang Allah menuntut hamba-hambaNya untuk melaksanakannya. Hukum-hukum tersebut bersumber pada empat sumber. Yakni Alquran, Sunah, Ijma’ dan Qiyas.

Empat_Sumber_Hukum_Fikih_Islam
Pertama, Alquran. Alquran adalah firman Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang tertulis dalam lembaran-lembaran. Alquran merupakan sumber utama untuk hukum fikih Islam. Oleh karena itu, maka kita harus merujuk kepada Alquran jika terdapat suatu masalah apapun itu. Jika kita temukan di dalamnya, maka kita ambil dan jika kita belum menemukannya, maka kita ambil dari sumber-sumber yang lainnya.

Misalnya kita mencari hukum khamr/arak. Maka kita mencari di dalam Alquran. Dan ternyata kita menemukan firman Allah swt.
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah/5: 90)
Berdasarkan ayat tersebut, maka khamr adalah termasuk benda yang terlarang dalam bingkai Islam.
Meskipun Alquran adalah sumber pertama dalam menetapkan hukum fikih Islam. Tetapi di dalam ayat-ayat Alquran tidak seluruhnya menunjukkan permasalahan yang rinci, dan tidak menjelaskan semua hukum.
Teks ayat-ayat Alquran memang menjelaskan secara rinci masalah akidah. Tetapi dalam masalah ibadah, muamalah dan gambaran langkah-langkah menjalani hidup bagi umat muslim hanya diterangkan secara global saja. Namun, hal itu dijelaskan secara rinci di dalam sunah Nabi saw.
Misalnya perintah tentang salat ada di dalam Alquran. Tetapi tidak dijelaskan tata cara melaksanakan Alquran, jumlah rakaatnya dan lain sebagainya. Namun hal tersebut dijelaskan secara rinci di dalam sunah Nabi saw. Begitu pula dalam masalah zakat dan lain sebagainya.
Kedua. Sunah/Hadis. Sunah adalah semua ucapan, perbuatan dan ketetapan yang berasal dar Nabi saw. Contoh ucapan/sabda Nabi saw.
عن النبي- صلى الله عليه وسلم – قال: ” سِبَابُ الْمسْلِمِ فُسُوقٌ، وقِتالُهُ كُفْرٌ”. رواه البخاري ومسلم
Dari Nabi saw., beliau bersabda: “Mencela orang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Adapun contoh perbuatan Nabi saw. adalah suatu hari Aisyah ditanya tentang apa yang dilakukan Nabi dirumah. Aisyah r.a. menjawab:
كَانَ يَكونُ في مَهْنَةِ أَهْلَهِ، فَإذا حَضَرَتِ الصَّلاةُ قَامَ إلَيْها. رواه البخاري.
“Nabi saw. selalu mengerjakan pekerjaan keluarganya, lalu ketika datang waktu salat, maka beliau melaksanakannya.” (HR. Al-Bukhari).
Sementara contoh ketetapan Nabi saw. adalah hadis riwayat Abu Daud sebagaimana berikut.
أنَّ النبي – صلى الله عليه وسلم – رأى رجلاً يصلي بعد صلاة الصبح ركعتين، فقال:” صلاة الصبح ركعتان”، فقال الرجل: إني لم أكن صليت الركعتين التي قبلهما فصليتهما الآن، فسكت رسول الله – صلى الله عليه وسلم.
Bahwasannya Nabi saw. melihat ada seorang laki-laki yang salat dua rakaat setelah salat subuh. Lalu Nabi saw. bersabda: “Salat Shubuh itu dua rakaat.” Laki-laki tersebut menjawab:“Sungguh saya tadi belum melaksanakan salat qabliyyah (salat sunnah sebelum) shubuh, maka saya laksanakan setelah salat Shubuh.” Rasulullah saw. pun diam. Diamnya Nabi saw. tersebut menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah itu boleh dilakukan setelah salat fardu bagi yang belum sempat melaksanakannya sebelum salat fardu tersebut.
Kedudukan sunah ini menjadi sumber kedua dalam penetapan hukum Islam. Awalnya kita akan merujuk kepada Alquran. Namun, jika kita tidak menemukan hukum di dalamnya, maka kita merujuk kepada Sunah, dengan syarat sunah tersebut dengan sanad yang sahih.
Sementara tugas sunah adalah sebagai penjelas atas apa yang ada di dalam Alquran yang masih bersifat global atau umum. Dengan demikian maka sunah hadir sebagai perinci dari tata cara salat baik dari segi bacaannya maupun gerakannya. Sunah juga hadir sebagai penjelas tata cara haji dan ibadah-ibadah lainnya yang masih global penjelasannya di dalam Alquran. Sunah juga bertugas menjelaskan hukum yang tidak dibicarakan di dalam Alquran. Seperti haramnya memakai cincin emas dan menggunakan sutra bagi laki-laki.
Ketiga. Ijma’. Ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Nabi saw. di suatu masa atas hukum syariat. Oleh karena itu, kesepakatan mereka baik di masa sahabat atau setelahnya tentang suatu hukum dari hukum-hukum syariat, maka hal itu dinamakan ijma’, dan umat Muslim wajib melaksanakannya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Basrah Al-Ghifari bahwa Rasulullah saw. bersabda: “
” سَأَلْتُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ لاَ يَجْمَعَ أُمَّتي عَلى ضَلالَةٍ فَأَعْطَانيها”.
Aku minta kepada Allah azza wajalla agar umatku tidak bersepakat tentang kesesatan, lalu Allah memberikannya kepadaku tentang hal itu. (HR. Ahmad).
Contoh ijma adalah kesepakatan para sahabat Nabi saw. tentang seorang kakek itu mendapatkan bagian waris seperenam dari tirkah jika bersama dengan anak laki-laki dan tidak adanya bapak.
Sehingga kedudukan ijma’ itu berada pada posisi ketiga sebagai rujukan atau sumber hukum Islam. Jika kita tidak menemukan hukum di dalam Alquran dan sunah, maka kita melihat, mengambil dan mengamalkan kesepakatan/ijma’ ulama tentang masalah tersebut.
Keempat. Qiyas. Qiyas adalah menyamakan suatu hal yang belum ditemukan hukum syariatnya dengan hal lain yang telah ada penjelasan hukumnya karena adanya suatu alasan yang sama antara keduanya. Qiyas merupakan alternatif setelah kita tidak menemukan hukum atas suatu masalah di dalam Alquran, sunah, maupun ijma’.
Adapun rukun atau komponen yang ada di dalam qiyas ada empat. Yakni masalah yang diqiyaskan (far’), masalah yang dijadikan rujukan qiyas (asl), hukum dari asl, dan adanya persamaan sebab (illat) antara far’dan asl.
Sedangkan contoh qiyas adalah tentang masalah khamr. Allah swt. telah tegas mengharamkan khamr di dalam Alquran. Sebab keharamannya adalah karena khamr memabukkan yang dapat menghilangkan kesadaran akal. Oleh karena itu, jika kita menemukan minuman lain meskipun berbeda label atau namanya, yakni tidak disebut khamr, tetapi disebut bir, wisky, narkoba dan lain sebagainya. Maka, jika kita menemukan minuman (dengan nama lain) tersebut memabukkan. Maka, hukumnya adalah haram, karena diqiyaskan/dianalogkan/disamakan dengan khamr. Hal ini disebabkan adanya unsur keharaman yang sama, yakni memabukkan. Di mana hal itu berada baik di minuman ini maupun di khamr. Wa Allahu A’lam bis Shawab.
https://bincangsyariah.com/khazanah/empat-sumber-hukum-fikih-islam/
Kirimkan Komentar yang membangun

Kondisi Masjid Apung di Kota Palu usai Diterjang Tsunami

Kirimkan Komentar yang membangun

Mesjid Terapung Kota Palu


Beginilah rupa Masjid Arkam Babu Rahman sebelum terkena tsunami. Masjid terapung yang juga jadi daya tarik wisatawan saat berkunjung ke Palu (Afif Farhan/detikTravel)
 Mesjid terapung di kota palu, menjadi ikon kota palu yang letaknya di pantai taman ria kota Palu sulawesi tengah.  Beginilah rupa Masjid Arkam Babu Rahman sebelum terkena tsunami. Masjid terapung yang juga jadi daya tarik wisatawan saat berkunjung ke Palu.  Mesjid ini sangat megah, menarik dan sejuk sehingga banyak jamaah berbondong-bondong datang setiap waktu shalat pardu berjamaah.  Saya sendiri baru satu kali mendatangi mesjid itu ssekitar tahun 2013. dan ternyata keadaaannya sekarang menjadi korban gempa berskala 7.4 SR. menurut info BMKG dan diterjang tsunami pada jumat sore.  sehingga menjadi keadaannya berubah seperti ini.





Gempa berkekuatan 7,4 SR mengguncang Donggala dan disusul tsunami di Palu pada Jumat (28/9) kemarin. Banyak bangunan rusak di palu, termasuk Masjid Arkam Babu Rahman yang juga dikenal sebagai masjid terapung (dok. istimewa)

Gempa berkekuatan 7,4 SR mengguncang Donggala dan disusul tsunami di Palu pada Jumat (28/9) kemarin. Banyak bangunan rusak di palu, termasuk Masjid Arkam Babu Rahman yang juga dikenal sebagai masjid terapung 

Kominfo: Korban Meninggal Gempa dan Tsunami Palu 405 Orang

Kominfo: Korban Meninggal Gempa dan Tsunami Palu 405 OrangSalakan, Data jumlah korban meninggal akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, bertambah. Data terbaru menyebutkan jumlah korban tewas 405 orang.

"Jumlah korban meninggal yang terdata di sejumlah rumah sakit: 405 orang. Korban luka mencapai 150 orang," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/9/2018).

Data ini dipaparkan dalam rapat koordinasi yang dilakukan di tenda gubernuran Sulteng bersama Sulteng, Mendagri, dan BPBD Sulteng. Sejumlah pejabat melakukan tinjauan ke Palu di antaranya Menhub, Panglima TNI, Menkominfo, Menteri Sosial, Wakapolri.
Saat ini kondisi listrik mati total, sedangkan sambungan telepon selueler berfungsi di beberapa lokasi.

"Lebih dari 500 BTS tidak berfungsi akibat pasokan listrik dari PLN terhenti," katanya.

Selain itu banyak bangunan instansi dan lembaga rusak. Sementara akses menuju Palu sangat terbatas.

"Bandara Palu dibuka terbatas untuk kepentingan penanganan bencana," sambungya.

Dalam rakor di Palu, Menko Polhukam Wiranto meminta agar pemakaman korban meninggal dilakukan secara layak setelah diketahui identitasnya melalui DVI, face recognition, dan sidik jari.

Pencarian korban di puing-puing bangunan yang hancur akibat gampa dan terus dilanjutkan.

Sedangkan bantuan kemanusiaan untuk korban gempa akan dibelanjakan di Makassar dan akan diangkut dengan pesawat Hercules menuju Palu.

"Kementerian Sosial segera bangun Dapur Umum di 10 tempat pengungsian. Kementerian Kominfo diminta mempercepat pemulihan jalur komunikasi di Sulawesi Tengah," sambung Ferdinandus.
Sumber detik news.com

Kirimkan Komentar yang membangun

Senin, 06 Agustus 2018

keadilan sistem khilafah

Sistem Khilafah adalah sistem pemerintahan yang bersumber dari syariah Islam. Khilafah adalah ajaran Islam. Karena bersumber dari syariah Islam maka terpancar banyak kemaslahatan ketika Khilafah ditegakkan. Kemaslahatan Khilafah terpancar dengan baik, salah satunya dalam praktik bidang hukum dan peradilan. Siapa yang tak kenal Umar bin Khattob. Sosok Khalifah yang tegas dan berwibawa. Karakter yang melekat pada Umar lebih karena Umar senantiasa bersandar pada syariah Islam. Umar totalitas menerapkan syariah Islam, baik dalam konteks pribadi maupun dalam pelaksanaan roda pemerintahan ketika menjabat sebagai khalifah. Dalam buku The Great Leader of Umar bin al-Khaththab, Ibnul Jauzi meriwayatkan bahwa Amr Bin al-Ash pernah menerapkan sanksi hukum (had) minum khamr terhadap Abdurrahman bin Umar (Putra Khalifah Umar). Saat itu Amr bin Al-Ash menjabat sebagai gubernur Mesir. Biasanya, pelaksanaan sanksi hukum semacam ini diselenggarakan di sebuah lapangan umum di pusat kota. Tujuannya agar penerapan sanksi semacam ini memberikan efek jera bagi masyarakat. Namun. Amr bin al-Ash menerapkan hukuman terhadap putra Khalifah, yakni Abdurrahman bin Umar, justru bukan seperti tuntunan syariah yang ada, tetapi dilaksanakan di dalam sebuah rumah. Ketika informasi ini sampai kepada Umar, ia langsung melayangkan sepucuk surat kepada Amr bin al-Ash. Surat tersebut berbunyi: Dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, ditujukan kepada si pendurhaka, putra al-Ash. Aku heran terhadap tindakan Anda, wahai putra al-Ash. Aku juga heran terhadap kelancangan Anda terhadapku dan pengingkaran Anda terhadap perjanjianku. Aku telah mengangkat sebagai penggantimu dari orang-orang yang pernah ikut dalam Perang Badar. Mereka lebih baik dari Anda. Apakah Aku memilihmu untuk membangkangku? Aku perhatikan Anda telah menodai kepercayaanku. Aku berpendapat lebih baik mencopot jabatanmu. Anda telah mencambuk Abdurrahman bin Umar didalam rumahmu, sedangkan Anda sudah mengerti bahwa tindakan semacam ini menyalahi aturanku. Abdurrahman itu tidak lain adalah bagian dari rakyatmu. Anda harus memperlakukan dia sebagaimana Anda memperlakukan Muslim lainnya. Akan tetapi, Anda katakana, “Dia adalah putra Amirul Mukminin.” Anda sendiri sudah tahu bahwa tidak ada perbedaan manusia di mataku dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak yang harus bagi Allah. Bila Anda telah menerima suratku ini maka suruh dia (Abdurrahman) mengenakan mantel yang lebar hingga dia tahu bahwa keburukan perbuatan yang telah dia ODNXNDQ 1 Setelah itu Abdurrahman digiring ke sebuah lapangan di pusat kota. Amr bin al-Ash lalu mencambuk Abdurrahman di depan publik. Riwayat ini juga dirawikan bin Saad dari bin az-Zubair, juga dirawikan Abd ar-Razzaq dengan sanad yang statusnya shahih dari Ibnu Umar.2 Begitulah sikap Khalifah Umar. Dengan berpegang pada syariah Islam, beliau mengimplementasikan bahwa setiap masyarakat mempunyai persamaan di hadapan hukum Islam. Tidak peduli dia putra Khalifah ataukah bukan. Ketika putranya sendiri melakukan kesalahan maka hukum Islam ditegakkan dan dilaksanakan. Tidak ada nepotisme dan intervensi hukum untuk menghapuskan permasalahan hukumnya apalagi meringankannya. Si tersangka (putra Amirul Mukminin) tetap mendapatkan hukuman sebagaimana kadar hukuman yang ada. Tidak berkurang sedikitpun. Lebih dahsyatnya lagi, Umar juga menghukum pejabat yang main mata dalam hukum. Amr bin al-Ash mendapat teguran keras dan hukuman yang setimpal atas kecerobohan dan kelalaian tindakannya tersebut. Syariah Islam tidak memberikan peluang sedikitpun nepotisme dan intervensi hukum atas nama keluarga pejabat atau pejabat pendukung rezim. Dalam kasus lain, Khalifah Umar juga memberlakukan hal yang sama. Jabalah adalah pemimpin terakhir Bani Ghassan yang tunduk kepada Imperium Romawi. Bani Ghassan tinggal di wilayah Syam di bawah kekuasaan Imperium Romawi. Penguasa Romawi selalu mendorong Bani Ghassan untuk mencaplok Jazirah Arabia, khususnya setelah Islam turun. Setelah wilayah-wilayah pembebasan Islam semakin luas dan pasukan kaum Muslim dapat mengalahkan Imperium Romawi maka kabilahkabilah Arab yang berada di wilayah Syam mengikrarkan diri masuk Islam. Pemimpin Bani Ghassan masuk Islam. Para pengikutnya juga turut masuk Islam. Jabalah, pemimpin Bani Ghassan, mengirimkan sepucuk surat kepada Khalifah Umar untuk meminta izin akan berkunjung ke Madinah. Khalifah Umar sangat senang dengan kabar keislaman Jabalah dan niat kunjungannya ke Madinah. Jabalah datang ke Madinah. Di sana ia tinggal dalam tempo cukup lama. Khalifah Umar menjamu dan menyambut dia dengan senang hati. Kemudian Jabalah ingin menunaikan Haji. Waktu tawaf di Ka’bah, sarung Jabalah diinjak oleh seorang laki-laki dari Bani Fazarah. Jabalah marah dan menempeleng laki-laki itu hingga tulang hidungnya patah. Laki-laki dari Bani Fazarah itu lalu menemui Khalifah Umar dan mengadukan apa yang dialaminya. Khalifah Umar lalu mengutus seorang utusan untuk memanggil Jabalah. Kemudian Khalifah Umar menanyakan tentang kejadian tersebut kepada Jabalah. Jabalah mengakui perbuatannya. Kemudian terlibatlah dialog berikut antara Khalifah Umar dan Jabalah: Umar: “Jabalah, mengapa Anda menganiaya saudaramu sendiri hingga tulang hidungnya sampai patah?” Jabalah: “Aku sudah cukup sabar terhadap tindakan si Badui itu. Sekiranya bukan karena kehormatan Ka’bah sudah ku congkel kedua mata si Badui itu.” Umar: “Anda telah mengakui perbuatan Anda. Sekarang mana yang Anda pilih, Anda meminta maaf kepada si Badui itu atau Aku laksanakan hukum qishash kepada Anda?” Jabalah: “Bagaimana Anda akan menerapkan hukuman itu pada saya. Bukanlah dia itu seorang rakyat jelata, sementara saya adalah seorang raja?” Umar: “Islam telah menyamakan kalian berdua.” Jabalah: “Amirul Mukminin, aku kira setelah aku masuk Islam, aku akan menjadi lebih mulia dibanding pada masa jahiliah.” Umar: “Buang jauh-jauh pemikiran semacam itu! Bila Anda tidak meminta maaf kepada orang itu, aku akan menjalani hukuman qishash pada Anda.” Jabalah: “Kalau begitu aku masuk Nasrani saja.” Umar: “Bila Anda masuk Nasrani maka akan kupenggal lehermu, karena Anda telah masuk Islam. Bila Anda murtad maka Anda akan kuperangi.” 3 Dari sikap Umar ini, Jabalah sadar bahwa membantah dan mengelak dari Umar tidak ada gunanya karena syariah Islam telah mengatur demikian. Jabalah selanjutnya memohon kepada Umar untuk memikirkan masalah ini sejenak. Umar mengizinkan Jabalah untuk pergi. Jabalah berpikir dan menemukan keputusan. Keputusan Jabalah tidak sesuai dengan keputusan Umar. Jabalah dan pengikutnya memutuskan untuk meninggalkan Makkah pada malam hari yang gelap gulita menuju Konstantinopel. Jabalah dan pengikutnya sampai di Konstantinopel dengan selamat. Sesampai di Konstantinopel Jabalah menyesali keputusannya tersebut. Terhadap penyesalannya, ia menyusun bait-bait syair yang sangat indah, di mana sejarah masih sering mengulang dan menceritakan hal ini. Begitulah indahnya syariah Islam jika ditegakkan melalui kontitusi negara. Keadilan hukum akan tegak. Semua masyarakat dengan berbagai macam status adalah sama kedudukannya dalam hukum Islam. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Abu Umam

Catatan kaki: 1 Ibnu al-Jauzi, Manaqib Amirul Mukminin, hlm. 235.
 2 Yahya Al Yahya, A- Khilâfah ar-Râsyidah wa ad-Dawlah al-Islâmiyah, hlm. 345. 
3 Ibnu Khaldun, 2/281. Riwayat ini dikutip dari Al-Qasimi, Nizhâm al-Hukm, 1/ 90
Kirimkan Komentar yang membangun

pendidik professional

Untuk menjadi guru yang memiliki sertifikat pendidik professional  pada dasarnya tidaklah terlalu rumit, cukup dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam masalah sertifikasi guru serta mengikuti ujian kompetensi guru, pelatihan atau prosedur lain yang diadakan oleh pihak penyelenggara.
Namun, untuk menjadi guru yang betul-betul profesional dan tampil secara optimal, kendala yang paling mungkin terjadi adalah dalam mengajar. Dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik. Meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran. Mampu membelajarkan siswa melalui perannya sebagai motivator, fasilitator dan pembimbing dalam pembelajaran.
Guru yang optimal mengajar adalah pengajar dan pendidik yang menguasai dan menerapkan kompetensi dasar guru dalam melaksanakan pembelajaran.
Lalu, bagaimana caranya untuk menjadi guru yang tampil secara otimal dalam mengajar?
5 tips menjadi guru yang tampil secara otimal dalam mengajar di dalam kelas

1.Menguasai 4 kompetensi dasar

Yang paling utama dilakukan adalah menguasai konsep-konsep guru profesional sehingga tampil secara optimal. Kemudian secara berangsur-angsur dan berkesinambungan menerapkannnya dalam pembelajaran di kelas. 
Seperti diketahui ada 4 kompetensi dasar yang harus dikuasai guru, yaitu: kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kopetensi kepribadian.

2.Selalu belajar dan update informasi
Guru profesional perlu terus belajar, mengupdate informasi terbaru tentang tugas keguruan. Menambah wawasan pengetahuan melalui media massa, media cetak maupun elektronik, dan media jaringan. Dengan demikian guru tidak akan ketinggalan informasi terkini.
3.Disiplin dalam mengajar
Disiplin dalam mengajar adalah kunci sukses seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran. Guru yang disiplin akan menjadi panutan bagi siswa sehingga siswa tidak mau main-main dalam belajar.
Dalam hal ini bukan sembarang disiplin, atau disiplin yang kaku. Melainkan disiplin yang menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi sekolah, karakter peserta didik dan lingkungan sosial sekolah.

4.Menguasai kelas dengan baik

Sukses mengajar seorang guru ditandai dengan keberhasilannya menguasai kelas dengan baik ketika mengajar. Guru profesional dan tampil optimal harus mampu mengelola kelas sehingga pembelajaran menjadi menyenangkan. Ujung-ujungnya kelas jadi mudah dikelola oleh guru.
5.Menguasai administrasi pembelajaran
Administrasi mengajar merupakan komponen penting dalam melaksanakan pembelajaran. Guru yang tampil optimal dalam mengajar harus mahir dalam merencanakan pembelajaran sampai mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Hal itu dituangkan dalam buku perangkat pembelajaran yang aplikabel. diva pendidikan.....
Kirimkan Komentar yang membangun

[3in1] Iwan Fals, Ebiet G. Ade & Chrisye - Terbaik Dari Sang Legenda - H...


KATA EBIT, KITA HARUS TETAP SETIA,
 Kirimkan Komentar yang membangun

Rabu, 01 Agustus 2018

FULL ALBUM NISSA SABYAN SHOLAWAT TERBARU YA MAULANA | NISSA SABYAN DEEN ...


sejuk dihati sejuk dimata dengerin lagu ini ,,,udh cantik,,suaranya bgs,,mantaplah,
 Kirimkan Komentar yang membangun