Kelompok yang selalu termarjinalkan justru kelompok besar dalam masyarakat termasuk di dunia internasional walaupun kelompok itu dilecehkan tidak ada sama sekali yang namanya pelanggaran HAM, trus kalau begitu HAM itu apakah tidak berlaku pada keseluruhan, misalkan islam yang selalu di konotasikan dengan radikal, trus radikal itu apa? kita sepakat bahwa radikal itu ketika seseorang bertindak dengan segala bentuk pemaksaan, namun dalam islam itu tidak ada paksaan dalam islam, tapi tidak
Pada
tahun 2010, sebuah studi yang berjudul Apakah Muslim Perancis
didiskriminasi di Negara Sendiri? menunjukkan bahwa kesempatan muslim di
sana mendapatkan pekerjaan adalah 2,5 kali lebih sedikit dari orang
Kristen, padahal memiliki kapabilitas yang sama. Contoh lain dari
diskriminasi terhadap Muslim termasuk penodaan 148 kuburan Muslim
Perancis dekat Arras. Sebuah kepala babi digantung dari sebuah batu
nisan dan ditambah dengan kata-kata yang jorok untuk menghina Islam.
Penghancuran dan perusakan kuburan Muslim di Perancis dipandang sebagai
Islamophobia (ajaran benci terhadap Islam), ini berdasarkan sebuah
laporan dari Pusat Pemantauan Eropa pada Rasisme dan Xenofobia. Sejumlah
masjid juga telah dirusak di Prancis.
Pandangan Terhadap Jilbab di Perancis
Mengenakan
jilbab di Perancis telah menjadi isu yang sangat kontroversial sejak
tahun 1989. Perdebatan dasarnya kekhawatiran apakah gadis-gadis Muslim
yang memilih untuk mengenakan jilbab dapat melakukannya di sekolah
negeri. Masalah yang sama juga ditemukan pada pegawai negeri dan
penerimaan tenaga medis muslim laki-laki dalam pelayanan medis.
Muslim
percaya bahwa Quran dan Hadits memerintahkan wanita untuk menutupi
wajah mereka. Namun demikianlah penerapan jilbab di Perancis bukan hanya
dapat tantangan dari luar, bahkan dari kalangan muslim sendiri
menentangnya yaitu dari kalangan Islam Liberal.
Pemerintah Prancis
dan mayoritas besar opini publik menentang mengenakan tanda "mencolok"
sebagai ekspresi keagamaan (baik baju atau simbol), apa pun agamanya,
karena ini tidak sesuai dengan sistem Perancis. Pada bulan Desember
2003, Presiden Jacques Chirac mengatakan bahwa hal itu melanggar
pemisahan gereja dan negara, juga akan meningkatkan ketegangan dalam
masyarakat multikultural Prancis. Presiden Chirac memutuskan bahwa hukum
harus melarang mengenakan tanda-tanda agama yang terlihat di sekolah.
Lalu hukum itu disetujui oleh parlemen pada Maret 2004. Item dilarang
oleh hukum ini termasuk jilbab muslim, simbol Yahudi atau salib. Namun
diperbolehkan untuk memakai simbol-simbol rahasia iman seperti salib
kecil, stars of david (lambang Yahudi) atau Fatima’s hand.
Pada
tanggal 25 Januari 2010 diumumkan bahwa komite parlemen, setelah
menyimpulkan suatu studi, merekomendasikan terlarangnya menggunakan
cadar (penutup wajah) di lokasi umum seperti rumah sakit dan sekolah,
tetapi tidak di bangunan pribadi atau di jalan.
Halaman
- Halaman Utama
- Kurikulum Vitae
- Salam Santun pendahuluan
- Daftar Guru PNS
- dunia
- Arti Matematika
- Apa sih Matematika
- Tambah Kurang
- tentang blog
- Rahasia Awet mudah
- Manfaat Menagis
- Album Keluarga
- makan dan minum berdiri
- Mitos TTG Matematika
- Tokoh Matematika islam
- Arti Matematika Dalam Kehidupan
- mate
- Ematika
- manfaat mat
- Fhoto keluarga
- visi dan misi
- Arti Kebahagiaan
- JAGA LISANMU
Kamis, 22 Oktober 2015
Termarjinalkan
Nama Hafit Bokko, Asal Tana Toraja, Suku Toraja, Sul-Sel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar