Rabu, 28 Oktober 2015

Puisi tentang isi hati

Lambat laun harapan mulai terkuak
Menampik semua yang menghalangi
Memberikan angin segar
Memperlihatkan keakuratan........
        Biarlah tinggal kenangan yang membekas
        Menaruh simpati
        Di hadapan para penjilat
        Melakukan yang terbaik penuh sabar
Angan tak bisa di mengerti
Tingkah yang tak terselesaikan
Angkuh yang dipertontonkan
Seakan tidak ada beban bagi yang lain
        Pada hal semua itu adalah.........
        Membuat luka banyak orang
        

Puisi Hati

Di kala pagi menjelang
Melihat alam sekelilingku
Memberikan sinarnya yang cerah
Membuat hati semakin bersyukur
        Dengan syukur kita dekatkan diri
        Mengharap rahmat Allah
        Menanti .........
        Melakukan.....
Untuk.......meraih harapan
Dalam berjuang
Menanti dan meraih kemenangan
Jiwa...... SMK, '29 Oktober 2015

Sabtu, 24 Oktober 2015

cita-citaku

Memimpikan sebuah angan-angan alias cita-cita adalah sebuah metivasi dalam hidup namun terkadang harapan dan kenyataan berbedah akhirnya membuat hati mulai guncang bagaikan dirundung masalah.  namun bukan itu yang mencadi sebuah cerita pada pagi hari ini, tapi yang menjadi topik adalah bagaimana hidup kita ini punya makna dalam menjalani hidup sendiri, keluarga, masyarakat maupun negara.  Kita hidup ini karena ada yang menghidupkan....,. percaya atau tidak itu sudah menjadi sebuah jalan hidup.  Apakah hidup kita ini sesuai dengan yang di atur olah sang Khaliq atau tidak? karena terang saja kita ini hidup kerena diciptakan oleh Allah SWT.  maka dialah yang menentukan dari semua aturan yang ada baik itu lewat Al-qur'an maupun Assunah, atau yang disampaikan dan dicontohkan langsung oleh Rasul Muhammad SAW.  dan itulah aturan hidup yang sempurna dari Allah.  dalam bahasa agama adalah Syariah. karena dengan syariat Allah maka islam ini sempurna, apakah Allah memberikan aturan itu untuk pribadi kita? tentu tidak, apakah hanya untuk keluarga? tentu juga tidak bahkan dikatakan Rahmatan Lil Alamin, artinya seluruh alam.  Maka sampai pada aturan hidup kita semunya diatur oleh Allah dalam syariah.  Kiata melaksanakan shalat kita selalu ucapkan Innashalati wanusuki ..... ilaakhir ayat, bahwa hidup dan mati kita hanya untuk Allah, artinya kita tidak terlepas dari aturan Allah.  Atau ayat lain wamakhalaqtul jinna wal'ins... lalu apa yang menjadi keraguan kita untuk memperjuangkan syariat Allah, masihkah kita ragu?  jadi yang menjadi cita-citaku adalah berjuang di jalan Allah...... baik dalam tindakan, perkataan, maupun perbuatan alias (berdakwah) ilal Islam.  karena saya adalah Muslim........ terlahir dari keluarga Muslim........ hidup dilingkungan Muslim dan ............ 

memikirkan alamku

keadaan pagi hari di sebuah desa di Kab. Banggai Kepulauan, aku duduk merenung melihat keadaan alam sekitar yang terselimuti awan kabut (asap) karena kemarau panjang yang mengakibatkan terbakarnya hutan yang disebabkan oleh api yang menjalar dari kebun warga yang sementara membersihkan ladang untuk persiapan menanam ubi, bete dll.  dengan keadaan ini sangat memprihatinkan karena udara yang kita hirup sudah terkontaminasi dengan asap yang sudah tercemar.  Semoga saja keadaan ini cepat berubah menjadi ada hujan, sehingga kabut asap bisa hilang.  pada saat ini di tempatku musim kemarau sudah hampir 5 bulan dan belum ada tanda-tanda akan adanya hujan.  Di kebun aku menanam berbagai jenis tanaman seperti pala, kemiri, coklat, rambutan, kelapa dll. namun saat ini keadaan itu semua seakan hilang dari pandangan mata saya karena sebagian besar dari tanaman itu sudah mati,akhirnya gairah saya untuk melihat tanaman itu ...... yang biasanya dalam seminggu saya mendatangi minimal sekali, namun akhir-akhir ini mulai berkurang karena .......

Kamis, 22 Oktober 2015

Jum'at Hari yang Istimewa


Allah Subhana Wataala berkalam dalam kitab-Nya:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia [berada] dalam kesukaran/kesusahan” [QS al-Balad [90]:4].
Saking susahnya, tak sedikit orang yang lupa akan perputaran waktu termasuk nama hari. Apalagi untuk memahami makna hari. Saat ini, kita tengah berada dalam hari Jum’at. Apa itu Jum’at?, Dan apa keistimewaannya dibandingkan dengan hari-hari yang lain?
Jum’at adalah hari keenam dalam seminggu atau sepekan. Dalam literatur Arab, Jum’at [al-jumu’ah] juga terkadang digunakan untuk arti minggu [al-usbû’]. Jumat, yang secara utuh diserap dari kata Arab-Qur’ani, berasal dari akar kata jama’a-yajma’u-jam’an, artinya: mengumpulkan, menghimpun, menyatukan, menjumlahkan, dan meng-gabungkan.
Al-Jum’ah artinya: persatuan, persahabatan, kerukunan [al-ulfah], dan pertemuan [al-ijtima]. Meski secara umum dan keseluruhan semua hari – termasuk Jum’at – dalam seminggu itu bisa dikatakan sama atau tidak ada bedanya; namun hari Jum’at bagi kaum umatan muslimatan [kaum Muslimin/Muslimat], dipastikan memiliki keistimewaan tersendiri. Sama halnya dengan keistimewaan Sabtu bagi orang-orang Yahudi, dan Minggu untuk kawan-kawan Nasrani.
Bagi umat Islam, yang masih sempat atau sengaja menyempatkan diri untuk merenungkan makna-makna hari, paling sedikit didasarkan pada alasan utama tentang kebesaran hari Jum’at:
Pertama, satu-satunya nama hari yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an ialah Jum’at, dalam kaitan ini surat al-Jumu’ah [62] yang terdiri atas: 11 ayat, 180 kata, dan 748 huruf. Di luar Jum’at, tak ada hari lain yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an. Bahkan pada umumnya disebutkan pun tidak dalam Al-Qur’an. Kalaupun ada nama hari lain yang disebut dalam Al-Qur’an, bahkan penyebutannya beberapakali, namun hari tersebut tak dijadikan nama surat. Padahal, pengabadian sesuatu sebagai nama surat dalam Al-Qur’an, dipastikan menjadi simbol bagi kelebihan se-suatu.
Kedua, berbeda dengan enam hari lainnya yang diposisikan sebagai ‘anggota-anggota’ hari, Jum’at dijuluki se-bagai penghulu atau pemimpin hari. Gelar sayyid al-usbû’ [Pemimpin Minggu] atau saayid al-ayyâm [penghulu hari], mengisyaratkan hal itu. Paling tidak secara simbolis.
Ketiga, berlainan dengan kewajiban shalat [maktûbah] di hari-hari lain yang bisa dilakukan seorang diri [munfarid] sungguhpun tetap diimbau dengan sangat [sunnah mu’akkadah] untuk dilakukannya secara berjamah [bersama- sama], pelaksanaan shalat Jum’ah sesuai nama-nya, wajib dilaksanakan secara berjamaah. Bahkan ada di antara imam mazhab fikih yang mematok jumlah minimal jamaah shalat Jum’ah sebanyak 40 orang dewasa. Pensyariatanpelaksanaan shalat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah, dipastikan memiliki nilai-nilai positif tersendiri. Paling tidak dalam rangka mempererat tali silaturrahmi, persaudaraan, persatuan dan kesatuan umat Islam.
Keempat, bagi kaum Muslimin, hari Jum’at dipastikan memberikan penambah pengetahuan tentang keagamaan, di samping merupakan hari-hari pemupukan persaudaraan keagamaan [ukhuwwah ad-dîniyyah] secara internal. Penyampaian khutbah Jum’at oleh ahli-ahli ke-Islam-an dan umumnya disampaikan orang-orang yang sejatinya menyandang predikat saleh, akan memberikan peningkat-an kecerdasan bagi umat Islam. Baik itu kecerdasan intelektualdengan kecerdasan spiritual. Paling tidak bagi mereka yang selalu mengikuti jamaah shalat Jum’at.
Kelima, banyak riwayat [hadits] yang menyebutkan kelebihan Jum’at dibandingkan dengan hari lain, terutama berkenaan dengan berbagai macam dzikir dan amalan-amalan tertentu yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan hal serupa atau bahkan sama tetapi dilakukan di hari lain.
Selain itu, bagi kaum pekerja, hari Jum’at memiliki suasana yang berbeda dibanding empat hari kerja lain. Jam kerja terasa pendek karena ada beberapa kegiatan di luar aktivitas kerja. Di pagi hari, sebagian instansi pemerintah atau kantor swasta menggelar senam pagi bersama. Selesai senam, baru saja ganti pakaian dan masuk kerja, sebentar kemudian sudah menjelang shalat Jum’at, semua aktivitas dihentikan untuk melaksanakannya.
Suasana yang berbeda di hari Jum’at tentu sangat dirasakan kaum muslim. Bagi muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum’at berjamaah. Karena itu mereka memenuhi masjid-masjid atau tempat melaksanakan shalat Jum’at yang lain. Ada siraman rohani, penyejuk iman dari khatib Jum’at.
Sebenarnya, tak hanya shalat Jum’at saja yang menjadikan Jum’at sebagai hari istimewa bagi kaum muslim. Jum’at juga menjadi hari besar yang berulang setiap pekannya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw: “Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi umat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih dahulu…” [HR. Ibnu Majah].
Perbandingan hari Jum’at dengan enam hari lain seperti perbandingan bulan Ramadhan dengan sebelas bulan lain. Karena itu bersedekah di hari Jum’at lebih mulia dibanding sedekah di hari-hari yang lain.
Langkah menuju ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at dihitung sebagai pahala. Aus bin Aus At-Thaqafi ra menyebutkan bahwa ia mendengar sendiri Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan, kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. [HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah].
Keistimewaan lain, pada hari Jum’at ada suatu waktu jika seseorang memohon dan berdoa kepada Allah, maka niscaya doa dan permohonan itu akan dikabulkan [disebut waktu mustajab]. Bukhari dan Muslim meriwayatkan sabda Rasulullah: “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” Mengenai kapan tepatnya waktu mustajab tersebut, para ulama berbeda pendapat. Di antara perbedaan itu ada dua pendapat yang paling kuat. Pertama, waktu yang mustajab itu saat duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Pendapat ini dikuatkan Imam Nawawi. Sedangkan pendapat yang kedua menyebutkan batas akhir waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Pendapat yang kedua ini dikuatkan Imam Ibnu Qayyim.
Hari Jum’at juga merupakan hari pengampunan dosa. Kaum muslim yang melaksanakan shalat Jum’at dan menyimak dan kecerdasan emosional, maupun kecerdasan moral dan dan bahkan kecerdasan sosial. Lebih-lebih lagi khutbah yang disampaikan khatib, akan diampuni dosa-dosanya sampai Jum’at berikutnya, asal ia tak melaksanakan dosa besar. Berkenaan dengan ini Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar [menuju masjid], dan dia tidak memisahkan dua orang [yang sedang duduk berdampingan], kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan [dengan seksama] ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni [dosa-dosanya yang terjadi] antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya.” [HR. Bukhari]. Namun tak benar jika hal ini digunakan sebagai dalih untuk melakukan kesalahan atau dosa selama seminggu ke depan karena sudah diampuni dosanya dengan shalat Jum’at. Tak ada dosa kecil jika dilakukan berulang-ulang.
Yang lebih istimewa lagi adalah hari Jum’at merupakan Yaumil Mazid, hari saat Allah menampakkan diri kepada kaum mukminin di surga nanti. Allah berfirman: “Mereka di dalam surga memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” [QS 50:35]. Anas bin Malik mengomentari ‘tambahannya’ dalam ayat ini: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at”.

Termarjinalkan

Kelompok yang selalu termarjinalkan justru kelompok besar dalam masyarakat termasuk di dunia internasional walaupun kelompok itu dilecehkan tidak ada sama sekali yang namanya pelanggaran HAM, trus kalau begitu HAM itu apakah tidak berlaku pada keseluruhan, misalkan islam yang selalu di konotasikan dengan radikal, trus radikal itu apa? kita sepakat bahwa radikal itu ketika seseorang bertindak dengan segala bentuk pemaksaan, namun dalam islam itu tidak ada paksaan dalam islam, tapi tidak
Pada tahun 2010, sebuah studi yang berjudul Apakah Muslim Perancis didiskriminasi di Negara Sendiri? menunjukkan bahwa kesempatan muslim di sana mendapatkan pekerjaan adalah 2,5 kali lebih sedikit dari orang Kristen, padahal memiliki kapabilitas yang sama. Contoh lain dari diskriminasi terhadap Muslim termasuk penodaan 148 kuburan Muslim Perancis dekat Arras. Sebuah kepala babi digantung dari sebuah batu nisan dan ditambah dengan kata-kata yang jorok untuk menghina Islam. Penghancuran dan perusakan kuburan Muslim di Perancis dipandang sebagai Islamophobia (ajaran benci terhadap Islam), ini berdasarkan sebuah laporan dari Pusat Pemantauan Eropa pada Rasisme dan Xenofobia. Sejumlah masjid juga telah dirusak di Prancis.

Pandangan Terhadap Jilbab di Perancis
Mengenakan jilbab di Perancis telah menjadi isu yang sangat kontroversial sejak tahun 1989. Perdebatan dasarnya kekhawatiran apakah gadis-gadis Muslim yang memilih untuk mengenakan jilbab dapat melakukannya di sekolah negeri. Masalah yang sama juga ditemukan pada pegawai negeri dan penerimaan tenaga medis muslim laki-laki dalam pelayanan medis.
Muslim percaya bahwa Quran dan Hadits memerintahkan wanita untuk menutupi wajah mereka. Namun demikianlah penerapan jilbab di Perancis bukan hanya dapat tantangan dari luar, bahkan dari kalangan muslim sendiri menentangnya yaitu dari kalangan Islam Liberal.
Pemerintah Prancis dan mayoritas besar opini publik menentang mengenakan tanda "mencolok" sebagai ekspresi keagamaan (baik baju atau simbol), apa pun agamanya, karena ini tidak sesuai dengan sistem Perancis. Pada bulan Desember 2003, Presiden Jacques Chirac mengatakan bahwa hal itu melanggar pemisahan gereja dan negara, juga akan meningkatkan ketegangan dalam masyarakat multikultural Prancis. Presiden Chirac memutuskan bahwa hukum harus melarang mengenakan tanda-tanda agama yang terlihat di sekolah. Lalu hukum itu disetujui oleh parlemen pada Maret 2004. Item dilarang oleh hukum ini termasuk jilbab muslim, simbol Yahudi atau salib. Namun diperbolehkan untuk memakai simbol-simbol rahasia iman seperti salib kecil, stars of david (lambang Yahudi) atau Fatima’s hand.
Pada tanggal 25 Januari 2010 diumumkan bahwa komite parlemen, setelah menyimpulkan suatu studi, merekomendasikan terlarangnya menggunakan cadar (penutup wajah) di lokasi umum seperti rumah sakit dan sekolah, tetapi tidak di bangunan pribadi atau di jalan.

al-islam edisi 777


STOP FREEPORT! Kembalikan Kekayaan Milik Rakyat


STOP FREEPORT! Kembalikan Kekayaan Milik Rakyat

[Al-Islam edisi 777, 10 Muharram 1437 H – 23 Oktober 2015 M]
Kompas.com (9/10) memberitakan, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said, telah menyepakati kelanjutan operasi PT Freeport di komplek pertambangan Grasberg, Mimika, Papua, setelah tahun 2021. Melalui keterangan tertulisnya Sudirman menyampaikan, besarnya investasi PT Freeport dan komitmen raksasa tambang asal AS itu telah memberikan manfaat bagi Indonesia. Hal tersebut menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini. “pemerintah telah meyakinkan PTFI bahwa pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi paska 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya,” kata Sudirman, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengirimkan surat balasan kepada Bos Freeport McMoran Inc, James R. Moffet. Surat tertanggal 7 Oktober 2015 dengan nomor 7522/13/MEM/2015 tersebut memberi sinyal kepastian investasi pasca berakhirnya kontrak karya pada 2021. Surat yang berisi 4 poin itu pada poin 4 tertulis: “Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014. pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia…”
Saat masalah itu menjadi sorotan, pemerintah “meralat” dengan menegaskan, kontrak PT Freeport belum diperpanjang (Liputan6.com, 16/10/2015).
jokowi mengaku telah bertemu dan berbicara dengan manajemen PT Freeport. jokowi juga mengajukan 5 syarat untuk PT Freeport dalam proses negosiasi kontrak. PT Freeport diminta melakukan lima syarat: (1) Ikut membantu pembangunan Papua. (2) Meningkatkan kandungan lokal, termasuk menambah jumlah pekerja asal Papua. (3) Mendivestasi (menjual) sebagian sahamnya. (4) Meningkatkan royalti yang dibayarkan kepada pemerintah Indonesia. (5) Mengolah logam di dalam negeri, termasuk membangun industri hilir khususnya di Papua.
Dari semua itu, perpanjangan kontrak PT Freeport agaknya bisa dikatakan “sudah dipastikan”. Pasalnya, berbagai syarat yang diajukan pemerintah telah disepakati oleh PT Freeport. Jika sekarang belum diberikan, hal itu hanya karena masalah UU yang mengharuskan pengajuan perpanjangan kontrak paling cepat bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Perpanjangan kontrak PT Freeport baru bisa diajukan pada tahun 2019, sebab kontraknya berakhir pada tahun 2021.
Bahkan diberitakan, pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport di wilayah tambang Papua selama 20 tahun. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/6/2015) mengatakan, kepastian kelanjutan operasi selama 20 tahun tersebut menyusul persetujuan PT Freeport mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021 (Kompas.com, 10/6).
Dari semua itu, kontrak PTFI kemungkinan besar, jika bukan dipastikan, akan diperpanjang setelah kontrak karya saat ini berakhir tahun 2021. Kontrak yang diberikan kemungkinan besar dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika merujuk pasal 83 huruf g UU No. 4/2009 tentang Minerba, IUPK bisa diberikan maksimal 20 tahun dan bisa diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. Jika semua itu nantinya diberikan kepada PT Freeport terhitung sejak tahun 2021, itu artinya PT Freeport akan bisa mengeruk kekayaan emas, perak dan tembaga di Papua hingga 2061. Jika itu terjadi nantinya, maka akan makin menambah satu bencana lagi bagi negeri ini.
Banyak Merugikan Negeri Ini
Operasional PT Freeport yang sudah berlangsung sejak 1967 hingga sekarang memang memberikan pemasukan kepada pemerintah Indonesia dalam bentuk royalti, pembagian deviden dan pajak. Namun, di balik semua itu, operasional PT Freeport di Papua sebenarnya banyak merugikan negeri ini.
Royalti yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1967 sampai 2014 sangat kecil. Untuk tembaga, royalti sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari US$ 0.9/pound) sampai 3.5% dari harga jual (jika harga US$ 1.1/pound). Untuk emas dan perak royalti ditetapkan sebesar 1% dari harga jual. Pada 2014, royalti emas menjadi 3,5 persen. Angka tersebut masih sangat kecil. Pasalnya royalti yang umum berlaku di dunia saat ini mencapai 7 persen.
Operasional PT Freeport sejak awal sarat dengan masalah lingkungan. LSM Jatam pernah mengungkapkan, “Tanah adat 7 suku, di antaranya Amungme, diambil dan dihancurkan pada saat awal beroperasi PT Freeport. Limbah tailing PT Freeport telah menimbun sekitar 110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20–40 km bentang Sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir datang, kawasan-kawasan subur pun tercemar. Perubahan arah Sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa.”
Menko Kemaritiman, Rizal Ramli menyatakan (Kompas.com, 9/10), “Limbah yang diaduk dengan merkuri itu dibuang begitu saja di sungai. Ikannya mati. Penduduk menderita. Kalau mereka ikut good governance, enggak ada susahnya memproses limbah itu,” ujar Rizal.
Karena itu diusulkan agar PT Freeport dikenai denda. Marwan Batubara, Direktur Efksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan denda kepada PT Freeport mencapai US$ 5 miliar atau setara dengan Rp 67,7 triliun (perkiraan kurs Rp 13.504 perdolar AS) (Liputan6.com, 17/10) Hal itu diserupakan dengan kasus BP yang mencemari lingkungan di AS dan dijatuhi denda US$30 miliar.
PT Freeport juga membandel dan seenaknya sendiri. Hingga saat ini, PT Freeport tak kunjung membangun smelter. Pembangunan smelter itu bahkan dijadikan “sandera” untuk memastikan perpanjangan operasinya.
PT Freeport juga tak segera mendivestasi (menjual) sebagian saham seperti PMA Minerba lainnya. PT Freeport baru menawarkan kepada pemerintah pada 14 Oktober lalu, yakni akan mendivestasi 10,64 persen sahamnya. Adapun 10 persen sisanya, agar memenuhi ketentuan baru, akan didivestasi tahun 2019.
Selain itu, dari dokumen resmi PT Freeport, PT Freeport tidak menyetorkan dividen kepada pemerintah tahun 2012, 2013 dan 2014. Total dividen yang diterima pemerintah dari Freeport sejak 1992-2011 sebesar USD 1,287 miliar. saham pemerintah di PT Freeport hanya sekitar 9,36 persen (Kompas.com, 27/1/2015).
Meski semua itu, PT Freeport terus saja diistimewakan, bahkan diberi sinyal kepastian perpanjangan kontraknya pasca 2021. Pertanyaannya, apakah PT Freeport terlalu kuat atau pemerintah yang terlalu lemah? Ataukah kedua-duanya sekaligus?
Stop Freeport!
Jika pemerintah benar sesuai klaimnya, memiliki kedaulatan penuh, maka operasional PT Freeport harusnya disudahi tahun 2021. Artinya, kontraknya tidak diperpanjang. Dalam UU juga dinyatakan hanya “bisa diperpanjang”, tidak wajib, tidak harus. Jika itu dilakukan, maka itu menjadi keputusan yang paling baik dan paling menguntungkan bagi negeri ini dan rakyatnya.
Apalagi pemberian ijin operasi kepada PT Freeport dan sejensinya jelas menyalahi islam. Dalam islam, tambang yang berlimpah haram diserahkan kepada swasta, apalagi asing. Abyadh bin Hammal ra. menuturkan bahwa:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ – قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ – فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
Ia pernah datang kepada Rasulullah saw., lalu meminta (tambang) garam. Ibn al-Mutawakkil berkata, “(Maksudnya tambang) yang ada di Ma’rib.” Beliau kemudian memberikan tambang itu kepada dia. Ketika dia pergi, seseorang di majelis itu berkata (kepada Nabi saw.), “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan? Sesungguhnya Anda memberi dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir.” Ibn al-Mutawakkil berkata, “Rasul lalu menarik kembali (tambang itu) dari dia (Abyadh bin Hamal).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).
islam menetapkan tambang adalah milik umum seluruh rakyat. Tambang itu harus dikelola langsung oleh negara dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Hanya dengan pengelolaan sesuai aturan syariah seperti itulah, kekayaan alam itu akan benar-benar menjadi berkah buat negeri ini dan penduduknya.
Karena itu, pemberian ijin ataupun perpanjangan ijin kepada swasta/asing untuk menguasai pengelolaan tambang, termasuk Freeport, jelas menyalahi islam.
Jadi, stop Freeport! Itulah yang harus dilakukan jika benar peduli dengan kedaulatan negeri, serta ingin memberikan keuntungan terbesar bagi rakyat dan memperjuangkan nasib generasi mendatang. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []

Komentar al-islam:
Menkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, tak semua investor asing yang beroperasi di Indonesia itu baik. “Saya tahu persis ada 4.000 PMA yang tidak pernah bayar pajak selama masa hidupnya di Indonesia. Itu bukan 1-2 tahun, tapi 20 tahun lebih,” kata Bambang dalam Diskusi Pakar di Wisma Mandiri, Jakarta, Jumat (16/10/2015) (Finance.detik.com, 16/10).
  1. Bagaimana bisa? Pasalnya, jika rakyat nunggak pajak saja dikejar-kejar. Lalu mengapa perusahaan (para kapitalis) apalagi asing bisa bebas bertahun-tahun?
  2. Itu menunjukkan, pemerintah hanya berani tegas dan keras kepada rakyat dan sebaliknya, lembek bahkan mengistimewakan perusahaan dan kapitalis apalagi perusahaan dan kapitalis asing.

Sabtu, 17 Oktober 2015

jangan bersedih

Sikap kita dalam menghadapi berbagai persoalan hidup ini sangat ditentukan oleh berbagai faktor tergantung dari bagaimana menyikapi sebuah keadaan atau kenyataan.  menurut kita mungkin keadaan itu bisa membuat kita bahagia, gembira atau bersedih.  Bersedih sebenarnya adalah sebuah ratapan meratapi sebuah nasib.  Pada hal sebagai orang beriman kita tidak boleh terlalu bersedih ketika menghadapi musibah misalnya karena musibah itu menuntut kita untuk selalu bersabar....

Jumat, 16 Oktober 2015

perubahan

Dalam hidup harus selalu ada perubahan yang mendasar yang kita alami, termasuk pada momen tahun baru Hijriyah 1437 H tahun ini, yakni 1 muharram.  ini adalah momen bersejarah bagi perjalanan kenabian Rasul Muhammad SAW.  menjadi hal yang sangat pundamental dalam kepemimpinan kaum muslimin pada waktu itu ketika hijrahnya nabi SAW ke kota Madinah awal bergabungnya kaum ansar dengan kaum muhajirin.  dan umat islam saling.

Kamis, 01 Oktober 2015

Jum'at Hari yang Istimewa



Allah Subhana Wataala berkalam dalam kitab-Nya:
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia [berada] dalam kesukaran/kesusahan” [QS al-Balad [90]:4].

Saking susahnya, tak sedikit orang yang lupa akan perputaran waktu termasuk nama hari. Apalagi untuk memahami makna hari. Saat ini, kita tengah berada dalam hari Jum’at. Apa itu Jum’at?, Dan apa keistimewaannya dibandingkan dengan hari-hari yang lain?
Jum’at adalah hari keenam dalam seminggu atau sepekan. Dalam literatur Arab, Jum’at [al-jumu’ah] juga terkadang digunakan untuk arti minggu [al-usbû’]. Jumat, yang secara utuh diserap dari kata Arab-Qur’ani, berasal dari akar kata jama’a-yajma’u-jam’an, artinya: mengumpulkan, menghimpun, menyatukan, menjumlahkan, dan meng-gabungkan.
Al-Jum’ah artinya: persatuan, persahabatan, kerukunan [al-ulfah], dan pertemuan [al-ijtima]. Meski secara umum dan keseluruhan semua hari – termasuk Jum’at – dalam seminggu itu bisa dikatakan sama atau tidak ada bedanya; namun hari Jum’at bagi kaum umatan muslimatan [kaum Muslimin/Muslimat], dipastikan memiliki keistimewaan tersendiri. Sama halnya dengan keistimewaan Sabtu bagi orang-orang Yahudi, dan Minggu untuk kawan-kawan Nasrani.
Bagi umat Islam, yang masih sempat atau sengaja menyempatkan diri untuk merenungkan makna-makna hari, paling sedikit didasarkan pada alasan utama tentang kebesaran hari Jum’at:
Pertama, satu-satunya nama hari yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an ialah Jum’at, dalam kaitan ini surat al-Jumu’ah [62] yang terdiri atas: 11 ayat, 180 kata, dan 748 huruf. Di luar Jum’at, tak ada hari lain yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an. Bahkan pada umumnya disebutkan pun tidak dalam Al-Qur’an. Kalaupun ada nama hari lain yang disebut dalam Al-Qur’an, bahkan penyebutannya beberapakali, namun hari tersebut tak dijadikan nama surat. Padahal, pengabadian sesuatu sebagai nama surat dalam Al-Qur’an, dipastikan menjadi simbol bagi kelebihan se-suatu.
Kedua, berbeda dengan enam hari lainnya yang diposisikan sebagai ‘anggota-anggota’ hari, Jum’at dijuluki se-bagai penghulu atau pemimpin hari. Gelar sayyid al-usbû’ [Pemimpin Minggu] atau saayid al-ayyâm [penghulu hari], mengisyaratkan hal itu. Paling tidak secara simbolis.
Ketiga, berlainan dengan kewajiban shalat [maktûbah] di hari-hari lain yang bisa dilakukan seorang diri [munfarid] sungguhpun tetap diimbau dengan sangat [sunnah mu’akkadah] untuk dilakukannya secara berjamah [bersama- sama], pelaksanaan shalat Jum’ah sesuai nama-nya, wajib dilaksanakan secara berjamaah. Bahkan ada di antara imam mazhab fikih yang mematok jumlah minimal jamaah shalat Jum’ah sebanyak 40 orang dewasa. Pensyariatanpelaksanaan shalat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah, dipastikan memiliki nilai-nilai positif tersendiri. Paling tidak dalam rangka mempererat tali silaturrahmi, persaudaraan, persatuan dan kesatuan umat Islam.
Keempat, bagi kaum Muslimin, hari Jum’at dipastikan memberikan penambah pengetahuan tentang keagamaan, di samping merupakan hari-hari pemupukan persaudaraan keagamaan [ukhuwwah ad-dîniyyah] secara internal. Penyampaian khutbah Jum’at oleh ahli-ahli ke-Islam-an dan umumnya disampaikan orang-orang yang sejatinya menyandang predikat saleh, akan memberikan peningkat-an kecerdasan bagi umat Islam. Baik itu kecerdasan intelektualdengan kecerdasan spiritual. Paling tidak bagi mereka yang selalu mengikuti jamaah shalat Jum’at.
Kelima, banyak riwayat [hadits] yang menyebutkan kelebihan Jum’at dibandingkan dengan hari lain, terutama berkenaan dengan berbagai macam dzikir dan amalan-amalan tertentu yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan hal serupa atau bahkan sama tetapi dilakukan di hari lain.
Selain itu, bagi kaum pekerja, hari Jum’at memiliki suasana yang berbeda dibanding empat hari kerja lain. Jam kerja terasa pendek karena ada beberapa kegiatan di luar aktivitas kerja. Di pagi hari, sebagian instansi pemerintah atau kantor swasta menggelar senam pagi bersama. Selesai senam, baru saja ganti pakaian dan masuk kerja, sebentar kemudian sudah menjelang shalat Jum’at, semua aktivitas dihentikan untuk melaksanakannya.
Suasana yang berbeda di hari Jum’at tentu sangat dirasakan kaum muslim. Bagi muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum’at berjamaah. Karena itu mereka memenuhi masjid-masjid atau tempat melaksanakan shalat Jum’at yang lain. Ada siraman rohani, penyejuk iman dari khatib Jum’at.
Sebenarnya, tak hanya shalat Jum’at saja yang menjadikan Jum’at sebagai hari istimewa bagi kaum muslim. Jum’at juga menjadi hari besar yang berulang setiap pekannya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw: “Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi umat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih dahulu…” [HR. Ibnu Majah].
Perbandingan hari Jum’at dengan enam hari lain seperti perbandingan bulan Ramadhan dengan sebelas bulan lain. Karena itu bersedekah di hari Jum’at lebih mulia dibanding sedekah di hari-hari yang lain.
Langkah menuju ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at dihitung sebagai pahala. Aus bin Aus At-Thaqafi ra menyebutkan bahwa ia mendengar sendiri Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan, kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. [HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh Ibnu Huzaimah].
Keistimewaan lain, pada hari Jum’at ada suatu waktu jika seseorang memohon dan berdoa kepada Allah, maka niscaya doa dan permohonan itu akan dikabulkan [disebut waktu mustajab]. Bukhari dan Muslim meriwayatkan sabda Rasulullah: “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” Mengenai kapan tepatnya waktu mustajab tersebut, para ulama berbeda pendapat. Di antara perbedaan itu ada dua pendapat yang paling kuat. Pertama, waktu yang mustajab itu saat duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Pendapat ini dikuatkan Imam Nawawi. Sedangkan pendapat yang kedua menyebutkan batas akhir waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Pendapat yang kedua ini dikuatkan Imam Ibnu Qayyim.
Hari Jum’at juga merupakan hari pengampunan dosa. Kaum muslim yang melaksanakan shalat Jum’at dan menyimak dan kecerdasan emosional, maupun kecerdasan moral dan dan bahkan kecerdasan sosial. Lebih-lebih lagi khutbah yang disampaikan khatib, akan diampuni dosa-dosanya sampai Jum’at berikutnya, asal ia tak melaksanakan dosa besar. Berkenaan dengan ini Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar [menuju masjid], dan dia tidak memisahkan dua orang [yang sedang duduk berdampingan], kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan [dengan seksama] ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni [dosa-dosanya yang terjadi] antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya.” [HR. Bukhari]. Namun tak benar jika hal ini digunakan sebagai dalih untuk melakukan kesalahan atau dosa selama seminggu ke depan karena sudah diampuni dosanya dengan shalat Jum’at. Tak ada dosa kecil jika dilakukan berulang-ulang.
Yang lebih istimewa lagi adalah hari Jum’at merupakan Yaumil Mazid, hari saat Allah menampakkan diri kepada kaum mukminin di surga nanti. Allah berfirman: “Mereka di dalam surga memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” [QS 50:35]. Anas bin Malik mengomentari ‘tambahannya’ dalam ayat ini: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at”.