Selasa, 13 Desember 2016

PENGERTIAN RESERSE


Reserse adalah salah satu dari fungsi kepolisian yg bertugas untuk melakukan penyidikan.
Penyidik > Pejabatan polri/PNS yang di beri wewenang khusus berdasarkan Undang-undang utk melakukan penyelidikan
Adapun bagian RESERSE di bagi beberapa bagian :
1. Reserse Kriminal
2. Rererse Narkoba
1. Reserse Kriminal
Merupakan bagian Reserse yg melakukan tindak pidana kriminalitas antaralain :
1. Pencurian dgn Kekerasan
2. Pencurian dgn pemberatan
3. Pembunuhan
4. Pemerkosaan
5. Penganiayaan
KORPS RESERSE
BAB I
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
1. Polri sebagai alat Negara Penegak Hukum, Pelindung dan Pengayom Masya. Berkewajiban utk memelihara tegaknya hukum, keadilan dan Perlindungan thdp harkat dan martabat manusia serta ketertiban dan kepastian hukum.
2.Dalam rangka penegakan hukum, Polri melakukan tugas2 Penyidikan Tindak Pidana yg di emban oleh Penyidik/penyidik pembantu baik oleh fungsi Reserse maupun fungsi operasional Polri yg lain dari PPNS yg di beri wewenang utk melakukan penyidikan scra profesional.
3. Penyidikan tindak pidana pada hakekatnya merupakan wujud penegakan hukum yg di atur dlm perundang-undangan mengingat tugas 2 penyidikan tindak pidana berkaitan dgn HAM.
II. Pengertian
a. Penyidikan
adalah serangkaian keg. Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yg d atur dlm undang2 untuk mencari dan mengumpulkan bukti yg dgn bukti itu dpt membua terang tentang tindak pidana yg terjadi guna menemukan tersangknya.
B. Tindak Pidana
adalah setiap perbuatan yg di ancam hukuman sbg kejahatan atau pelanggaran baik yg di sebut dlm KUHP maupun perundang undangan lainnya.
C. Penyidik
adalah Pejabat Polri atau PPNS tertentu yg di beri wewenang khusus oleh Undang2 utk melakukan penyidikan.
D. Penyidik Pembantu
adalah Pejabat Polri yg karena di beri wewenang tertentu dpt melakukan Tugas Penyidikan yg diatur undang2 untuk melakukan penyidikan.
E. Penyelidik
adalah pejabat Polri yg diberi wewenang oleh undang2 untuk melakukan Penyelidikan.
F. Tersangka
adalah seseorang yg karena perbuatanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sbg pelaku tindak Pidana.
G. Saksi
adalah orang yg dpt memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yg di dengar di lihat dan atau di alami sendiri.
I. Keterangan Ahli
adalah keterangan yg di berikan oleh seseorang yg memiliki keahlian khusus ttg hal yg di perlukan untuk membuat terang suatu perkara guna untuk kepentingan penyidikan.
J. Laporan
adalah pemberitahuan yg disampaikan oleh seseorang krn hak dan kewajibannya brdasarkan Undang2 kpd pejabat yg berwenang tentang telah atau sedang atau di duga akan terjadi peristiwa pidana.
K. Pengaduan
adalah pemberitahuan oleh pihak yg berkepentingan kpd pejabat yg berwenang utk menindak menurut hukum seseorang tlah melakukan tindak pidana.
L. Laporan Polisi
adalah Laporan tertulis yg di buat oleh petugas Polri tentang adanya Pemberitahuan yg disampaikan seseorang krn hak atau kewajibannya berdasarkan undang2 bahwa telah atau sdang trjadi tindak pidana.
M. Tertangkap Tangan
adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sdang melakukan tindak pidana atau dgn segera, sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan yg kemudian di serukan kpd hal layak yg ramai.
N. TKP
adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi dan tempat2 lain dimana tersangka dan korban dan atau barang2 bukti yg berhubungan dgn tindak pidana tersebut ditemukan.
O. Bukti permulaan yg cukup.
Adalah alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dgn mensyaratkan adanya minimal laporan Polisi ditambah salah satu alat bukti yg syah.
Sumber:kiruncs.blogspot.com/2009/05/pengertian-reserse.html

Kirimkan Komentar yang membangun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar