Minggu, 29 Juli 2018

pola pikir sebagai guru

Bagi seorang guru menyiapkan satu tahun ajaran berarti menyiapkan tenaga dan perbekalan agar bisa sukses dalam hadapi semua hiruk pikuk dalam mengajar dan mendidik siswa. Jika semua guru ditanya, apa hal yang paling membuat dada berdegup tiada lain tiada bukan adalah masa masa menghadapi tahun ajaran baru. Hal ini disebabkan bahwa dalam perasaan dan pikiran guru ada harapan sekaligus kekhawatiran apakah guru bisa melakukan hal yang terbaik. Agar bisa sukses apa saja yang mesti guru lakukan dan siapkan baik dari sisi mind set atau sikap dalam menghadapi tahun ajaran baru.
Dari sisi  pola pikir sebagai guru
  1. Guru mesti memposisikan diri sebagai seseorang yang berperan sebagai pemandu. Seorang guru punya banyak posisi saat ini, hal yang terbaik adalah dengan cepat berpindah dari yang tadinya satu satunya sumber pengetahuan sebagai seorang fasilitator yang mendampingi siswa menemukan pengetahuan bahkan jati dirinya sebagai seorang individu. Dengan demikian hindari untuk menggunakan satu pendekatan untuk semua siswa.
  2. Selalu sertakan kata “siswa” dalam setiap kesempatan. Percayalah bahwa hasilnya akan signifikan. Misalnya sebagai guru anda bisa katakan, “apa yang akan siswa saya pelajari hari ini”, akan lebih baik daripada, “akan mengajar apa saya hari ini”
  3. Selalu ajak siswa untuk lakukan refleksi. Mengapa guru kebanyakan merasa lelah secara fisik dan mental saat mengajar, dikarenakan dirinya hanya punya satu pandangan atau satu refleksi dalam melihat sebuah masalah. Ide untuk melibatkan siswa agar mereka bisa berefleksi akan sangat baik dikarenakan bisa saja  menurut anda, hari itu anda kurang berhasil mengajar, namun sebaliknya siswa senang dengan cara anda mengajar dan bisa mengerti pelajaran yang anda ajarkan.
  4. Tumbuhkan ‘passion’ anda terus menerus. Passion berarti gairah kesenangan atau sebuah hal yang datang dari diri sendiri mengenai mengapa sampai detik ini anda senang mengajar dan mendidik. Tumbuhkan itu terus menerus, jika anda senang merawat passion anda, dijamin akan berguna saat anda hadapi hari hari sulit sebagai guru.
  5. Latih terus cara anda mengajar. Mengajar dimasa sekarang ini bukan berarti hanya mengajar kelas yang menjadi tanggung jawab anda saja. Sebagai guru terbuka kesempatan bagi anda untuk jadi mentor bagi sesamanya atau memberikan pandangan profesional anda di grup grup media sosial.
Cara memandang siswa
  1. Perkuat komitmen untuk mempelajari siswa anda mulai dari hari pertama sekolah. Siswa adalah unik, dan guru punya banyak kesempatan dalam satu tahun ajaran untuk menonjolkan potensi dan keunikan mereka sebagai individu. Ketika seorang murid berhasil dan bisa mengikuti pelajaran, hal itu dikarenakan guru berhasil menemukan formula yang pas dalam hal mensejajarkan cara mengajar dengan cara belajar siswanya. Nah jika belum, itu berarti guru masih perlu waktu menemukan formula yang cocok dalam mensejajarkan diri dengan cara belajar siswanya.
  2. Sebagai guru senjata yang utama dalam menghadapi siswa yang belum bisa berperilaku dengan baik adalah dengan nyinyir atau sarkasme. Hal ini adalah sebuah cara yang kurang bijaksana. Jika seorang guru sering menggunakan cara berkomunikasi dengan sarkasme, hal yang terjadi siswa kurang nyaman dan khawatir menunjukkan potensi terbaiknya dikarenakan lingkungan psikologis yang tidak aman.
  3. Latih terus kemampuan mendengar, saat yang sama latih juga kemampuan untuk mendengar yang tidak dikatakan dan melihat apa yang tersirat. Dua hal yang terakhir adalah sebuah kemampuan lanjutan yang mesti ada pada setiap guru yang mengajar dengan hati.
Tahun ajaran baru bagaikan sebuah buku yang mesti ditulis dengan baik dan dicatat dengan rinci mulai dari hari pertama. Seorang guru yang baik dan profesional dengan tenang akan menghadapi sekaligus mulai dari yang hal yang kecil dan menghindari perubahan yang besar dan mendadak dikarenakan akan mengacaukan rencana yang telah disusun. Guru mesti punya nafas yang panjang dan selalu memperbaharui komitmen atau niat dalam melakukan tugas keseharian sebagai pendidik.

Kirimkan Komentar yang membangun

(BARU) FULL TANYA JAWAB USTADZ ABDUL SOMAD 1 MUHARRAM 1439H



 Kirimkan Komentar yang membangun

Rabu, 30 Mei 2018

Fatwa Yang Salah! Dibantah Oleh Ustadz Somad - Ustadz Adi Hidayat & Usta...


 Kirimkan Komentar yang membangun

Inspirasi Ramadhan #3 | AGAR SHAUM TIDAK SIA-SIA | Ust.Yuana Ryan Tresna...

Kirimkan Komentar yang membangun

POLITIK dan PEMERINTAHAN dalam ISLAM _ Ust. Yuana Ryan Tresna M,Ag. _ Us...

Kirimkan Komentar yang membangun

AMALAN DI BULAN RAMADAN _ Ust. Yuana Ryan Tresna, M.Ag

Kirimkan Komentar yang membangun

HUKUM MENSHALATKAN JENAZAH PEMINUM MIRAS


Diasuh Oleh: Ust M Shiddiq Al Jawi

Tanya :

Ustadz, bolehkah kita menyolatkan orang yang meninggal karena meminum miras (minuman keras)? Soalnya kasus tersebut banyak terjadi di daerah saya. (A. Rahmat, Garut).

Jawab :

Hukumnya tetap fardhu kifayah menshalatkan orang yang meninggal karena minuman keras (khamr) tersebut, selama orang tersebut masih meyakini keharamannya. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i, yang lebih kuat (rajih) dalam masalah ini. Namun bagi orang-orang yang menjadi tokoh agama di tengah masyarakat, misalnya seorang Imam (Khalifah) atau ulama, yang lebih afdhal adalah tidak menshalatkan orang tersebut, untuk memberikan efek jera kepada orang-orang lain yang mengerjakan dosa besar semisal itu. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/695; Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 746; M. Nashirudin Al Albani, Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha, hlm. 108-109; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 16/37).

Dalil tetap wajibnya menshalatkan jenazah pelaku dosa besar, seperti minum khamr, berzina, meninggalkan shalat, bunuh diri, dan sebagainya, adalah hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Shalat [jenazah] wajib hukumnya atas setiap-tiap [jenazah] Muslim entah dia orang baik atau orang fajir (fasik), meskipun dia melakukan dosa-dosa besar.” (Arab : al sholaah waa’jibatun ‘ala kulli muslim barran kaana aw faajiran wa in ‘amila al kabaa`ir). (HR Al Baihaqi, dalam As Sunan Ash Shughra, no 501).

Adapun dalil bahwa pemimpin atau tokoh umat Islam sebaiknya tidak menshalatkan jenazah pelaku kemaksiatan, antara lain hadits Zaid bin Khalid Al Juhni ra, yang meriwayatkan bahwa seorang laki-laki dari kaum Muslimin telah terbunuh pada perang Khaibar dan berita laki- laki tersebut telah disampaikan kepada Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah SAW bersabda, ”Shalatilah kawanmu!” [Rasulullah SAW tidak mau menshalatkan]. Maka berubahlah wajah orang-orang [terkejut] karena sabda tersebut. Maka ketika Rasulullah SAW mengetahui keadaan mereka [terkejut], bersabdalah Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya kawanmu itu telah mengambil harta secara curang pada saat berjihad di jalan Allah.” Lalu kamipun memeriksa barang milik laki-laki itu dan kami dapati kharaz (tali untuk merangkai perhiasan seperti permata atau mutiara) milik orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham.” (HR Abu Dawud, no 2712, hadits shahih). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 746; Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud; 7/379).

Dalam hadits tersebut terdapat dalil untuk dua hal; Pertama, bahwa bagi pemimpin atau tokoh umat Islam, yang utama (afdhal) sebaiknya tidak menshalatkan orang tersebut, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kemaksiatan serupa. Hal ini ditunjukkan oleh tindakan Rasulullah SAW yang tidak mau mensahalatkan jenazah pelaku ghulul (mengambil harta secara curang/khianat) tersebut. Kedua, bahwa jenazah pelaku maksiat, tetaplah dishalati. Hal ini ditunjukkan oleh perintah Rasulullah SAW kepada para sahabat, ”Shalatilah kawanmu!” (shalluu ‘alaa shaahibikum). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 746).

Namun jika orang yang meninggal karena minum khamr itu sudah tidak mengimani lagi haramnya khamr (QS Al Maa`idah : 90), yaitu telah menghalalkan khamr, misalnya pernah mengucapkan,”Khamr itu bagiku halal dan tidak haram,” maka hukumnya haram menshalatkan jenazah orang tersebut. Sebab dengan ucapannya tersebut berarti dia telah murtad dan menjadi kafir. Padahal Islam telah dengan tegas mengharamkan menshalatkan jenazah orang kafir, sesuai firman Allah SWT (yang artinya), ”Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (TQS At Taubah [9] : 84). (M. Nashirudin Al Albani, Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha, hlm. 120). Wallahu a’lam.[]

Kirimkan Komentar yang membangun

HUKUM ZAKAT PROFESI


Tanya :
Ustadz, mohon penjelasan tentang hukum zakat profesi? (Widianto Tulus, Muara Enim)

Jawab :
Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17).

Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103; Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).

Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Zakat profesi dikeluarkan langsung saat menerima atau setelah diperhitungkan selama kurun waktu tertentu. Misal jika seseorang gajinya Rp500.000/bulan, dia dapat mengeluarkan langsung zakatnya 2,5% setelah gajian tiap bulan. Atau membayar satu kali tiap tahun sebesar 12 x 2,5% x Rp500.000. (Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104).⍐➛

Landasan fikih (at-takyif al-fiqhi) zakat profesi ini menurut Al-Qaradhawi adalah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Bahkan al-Qaradhawi melemahkan hadis yang mewajibkan haul bagi harta zakat, yaitu hadis Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Nabi SAW bersabda”Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya haul.” (HR Abu Dawud). (Yusuf Al-Qaradhawi, ibid., I/491-502; Wahbah az-Zuhaili, ibid., II/866).

Menurut pentarjihan kami, zakat profesi tidak mempunyai dalil yang kuat sehingga hukumnya tidak wajib. Alasan kami : Pertama, dalil utama dari zakat profesi adalah ijtihad sahabat mengenai al-maal al-mustafaad yang tidak mensyaratkan haul. Padahal ijtihad sahabat (mazhab al-shahabi) bukanlah dalil syariah yang kuat (mu’tabar). (Taqiyuddin an-Nabhani, al-Syakhshiyah al-Islamiyah, III/418).

Kedua, pendapat yang lebih kuat (rajih) mengenai al-maal al-mustafaad adalah pendapat jumhur ulama, yaitu harta tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya, hingga memenuhi syarat berlalunya haul. Inilah pendapat sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Juga pendapat imam mazhab yang empat. (Al-Yazid Ar-Radhi, Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal.19; Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/866).

Ketiga, tidak tepat penilaian Al-Qaradhawi bahwa hadis tentang haul adalah hadis lemah (dhaif). Al-Qaradhawi sebenarnya mengikuti pendapat Imam Ibnu Hazm yang melemahkan hadis haul dari jalur Ali bin Abi Thalib RA, karena ada perawi bernama Jarir bin Hazim yang dinilai lemah. (Al-Qaradhawi, Fiqh az-Zakah, I/494; Ibnu Hazm, Al–Muhalla, VI/70). Padahal Ibnu Hazm telah meralat penilaiannya, dan lalu mengakui bahwa Jarir bin Hazim adalah perawi hadis yang sahih. (Ibnu Hazm, Al–Muhalla, VI/74).

Kesimpulannya, zakat profesi tidak wajib dalam Islam karena dalil-dalilnya sangat lemah. Maka uang hasil profesi tidak sah dikeluarkan zakatnya saat menerima, tapi wajib digabungkan lebih dulu dengan uang yang sudah dimiliki sebelumnya. Zakat baru dikeluarkan setelah uang gabungan itu mencapai nishab dan berlalu haul atasnya. (Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 523). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, Muhammad Shiddiq al-Jawi

Kirimkan Komentar yang membangun

Senin, 21 Mei 2018

perkataan terindah

Perkataan yg indah adlh ALLAH
Lagu yg merdu adlh ADZAN
Media yg terbaik adlh AL QURAN
Senam yg sehat adlh SHALAT
Diet yg sempurna adlh PUASA
Kebersihan yg menyegarkan adlh WUDHU
Perjalanan yg indah adlh HAJI
Khayalan yg baik adlh ingat akan DOSA&TAUBAT

Kalimat diats syarat makna, sering di sare kemana-mana namun berapa orang yang mengamalkan, melaksanakannya, atau bahkan ada yang hanya melihat sepintas bahkan mungkin ada yang jengkel, stress, tereng, dan kata lainnya yang sepadan dengan itu jika mendapatkan pesan singkat seperti diatas, ambil contoh adzan yang disetiap mesjid dikumandangkan setiap waktu shalat lima waktu; namun berapa orang yang datang menghadiri panggilan itu, atau mungkin kita menyengaja untuk menundah, atau hanya rehat sejenak jika dalam forum, ataw dan lainnya lagi....... Ya Allah ampunilah dosa kami, keluarga kami, dan seluruh kaum muslimin..... amin ya rabbal alamin.  semoga ramadhan tahun ini 2018 (1439 H)  membawah kita untuk menjadi yang lebih baik atau bahkan menjadi yang terbaik.  

Salakan, 22 Mei 2018   # Hafidzweb.blogspot.com

Kirimkan Komentar yang membangun

maafkan

Walau jarak terbentang, walau jasad tak dapat bersua
moga kata maaf yang tulus ini dapat menghapus khilaf dan salah
Dengan datangnya ramadhan 1439 H, moga ibadah kita diterima Allah
Mohon maaf lahir bathin.

Kain sutera jadikan selendang
baju terbuat kain sutin
Bulan puasa telah datang
maaf lahir & bathin

Saat lisan tak terjaga, ada hati yang terluka
Saat khilaf nodai jiwa, ada rasa yang tersakiti
Saat ramadhan berangsur tiba, ku mohon maaf sucikan jiwa 


kata maaf dari saya Hafit Bokko, S.Pd dan sekeluarga
Mengucapkan taqabbalallahu minna wamingkum
maaf lahir dan batin jika ada salah dan dosa
baik lewat perbuatan, perkataan, maupun yangb lainnya 
termasuk pada semua isi blog ini
saling memaafkan adalah kekuatan dan keindahan


Kirimkan Komentar yang membangun