Rabu, 08 Juli 2015

Menjadikan Al-Quran Petunjuk Hidup


Hasil gambar untuk al quran

Ramadhan sering disebut dengan syahrul-Qur’ân karena pada bulan inilah al-Quran diturunkan. Karena itu setiap tahun, pada bulan Ramadhan, umat Islam mengadakan Peringatan Nuzul al-Quran. Dalam momentum Peringatan Nuzulul Quran pula, tampaknya tetap penting dan relevan untuk melakukan perenungan di seputar al-Quran. Apalagi saat ini, saat kondisi kehidupan umat ini sedang didera oleh aneka problem di berbagai sendi kehidupan mereka, dan mereka tengah mencari jalan keluar dari aneka problem itu; tentu perenungan itu makin tampak mendesak dan penting.
Al-Quran Sebagai Petunjuk
Allah SWT telah menjelaskan untuk apa al-Quran diturunkan:
﴿شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ﴾
Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia serta sebagai penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (TQS al-Baqarah [2]: 185).
Imam ath-Thabari di dalam Jâmi’ al-Bayân fi Ta’wîl al-Qur’ân menjelaskan: “Hudâ li an-nâs” bermakna: sebagai petunjuk untuk manusia ke jalan yang benar dan manhaj yang lurus. “Wa bayyinâti” bermakna: yang menjelaskan “petunjuk”, yakni berupa penjelasan yang menunjukkan hudud Allah SWT, kefardhuan-kefardhuan-Nya serta halal dan haram-Nya. Adapun firman Allah “wa al-furqân” bermakna: pemisah antara kebenaran dan kebatilan.
Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di dalam Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr juga menjelaskan: “Hudâ li an-nâs” bermakna: menunjuki mereka pada kebenaran dan jalan yang lurus. “Wa bayyinâti min al-hudâ” bermakna: sebagai bukti-bukti yang qath’i dan mukjizat bahwa al-Quran merupakan petunjuk yang telah diturunkan oleh Allah SWT. Adapun “wa al-furqân” bermakna: yang membedakan antara kebenaran dan kebatilan, antara yang baik dan yang buruk dan antara amal-amal salih dan amal amal buruk.
Sebagai petunjuk bagi manusia untuk menjalani kehidupan, al-Quran memberikan penjelasan atas segala sesuatu. Allah SWT menegaskan:
﴿ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ ﴾
Kami telah menurunkan kepada kamu al-Kitab (al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu, juga sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi kaum Muslim (TQS an-Nahl [16]: 89).
Imam al-Baghawi di dalam tafsir Ma’âlim at-Tanzîl menjelaskan, “Al-Quran merupakan penjelasan atas segala sesuatu yang diperlukan berupa perintah dan larangan, halal dan haram serta hudud dan hukum-hukum.”
Dengan mengutip Ibn Mas’ud ra., Imam Ibnu Katsir di dalam Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhim juga menjelaskan, “Sesungguhnya al-Quran meliputi segala pengetahuan yang bermanfaat berupa berita tentang apa saja yang telah lalu: pengetahuan tentang apa saja yang akan datang: juga hukum tentang semua yang halal dan yang haram serta apa yang diperlukan oleh manusia dalam perkara dunia, agama, kehiduan dan akhirat mereka.”
Al-Quran secara hakiki merupakan petunjuk bagi manusia. Namun, al-Quran tidak serta-merta secara riil berperan menjadi petunjuk kecuali jika memang diperhatikan dan dijadikan sebagai panduan, pedoman dan petunjuk. Itulah saat peringatan-peringatannya diindahkan, pelajaran-pelajarannya diperhatikan, perintah-perintahnya dijalankan, larangan-larangannya dijauhi dan ditinggalkan, ketentuan-ketentuannya diikuti, hukum-hukumnya serta halal dan haramnya diterapkan dan dijadikan hukum untuk mengatur kehidupan. Al-Quran yang secara hakiki menjadi penjelasan atas segala sesuatu sekaligus menjadi solusi problem kehidupan akan secara riil menjadi penjelasan dan solusi jika penjelasanya diambil dan solusi-solusinya dijalankan. Dengan kata lain, al-Quran akan benar-benar menjadi petunjuk, penjelasan dan solusi jika kita menjalani hidup dengan al-Quran dan mengelola kehidupan sesuai dengan al-Quran.
Merealisasikan al-Quran Sebagai Petunjuk
Saat Allah SWT menjelaskan al-Quran sebagai petunjuk bagi kaum bertakwa dan bagi umat manusia, di situ terkandung perintah agar kita menjadikan al-Quran secara riil sebagai petunjuk. Allah SWT pun sudah mengutus Rasulullah Muhammad saw. untuk menyampaikan al-Quran kepada kita, menjelaskannya segamblang-gamblangnya serta memaparkan bagaimana menjalankan al-Quran itu di tengah kehidupan dan bahkan memberikan contoh praktis pelaksanaannya.
Dengan itu semua, kita yang mengimani Allah SWT yang menurunkan al-Quran, mengimani Rasulullah Muhammad saw. yang membawa dan menjelaskan al-Quran serta mengimani al-Quran itu sendiri, tidak selayaknya enggan menjadikan al-Quran sebagai petunjuk di dalam kehidupan kita. Jangan sampai kita termasuk orang-orang yang terancam dengan pengaduan Rasul saw. kepada Allah SWT, sebagaimana dinyatakan di dalam al-Quran:
﴿ وَقَالَ الرَّسُوْلُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوْا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُوْرًا ﴾
Berkatalah Rasul, “Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan al-Quran itu sebagai sesuatu yang diabaikan.” (TQS al-Furqan [25]: 30).

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di di dalam tafsir Taysîr ar-Rahmân fî Tafsîr Kalâm al-Mannân menjelaskan: “Tuhanku, sesungguhnya kaumku”, yakni yang kepada merekalah Engkau utus aku untuk menunjuki mereka dan menyampaikan al-Quran kepada mereka, “telah menjadikan al-Quran itu sebagai sesuatu yang diabaikan”, yakni: mereka berpaling, abai dan meninggalkan al-Quran. Padahal wajib bagi mereka terikat dengan hukum-hukumnya, patuh pada hukum-hukumnya dan berjalan di belakangnya.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan berbagai bentuk tindakan dan sikap hajr al-Qur’ân (mengaiabikan al-Quran). Di antaranya adalah meninggalkan ilmunya dan tidak menghapalnya; menolak untuk mengimani dan membenarkan al-Quran; enggan menyimak dan mendengarkannya, bahkan membuat kegaduhan dan pembicaraan lain sehingga tidak mendengar al-Quran saat dibacakan; tidak men-tadabburi dan tidak memahami al-Quran; enggan mengamalkan dan mematuhi perintah dan larangannya; serta berpaling dari al-Quran lalu berpaling pada selainnya baik berupa syair, ucapan, nyanyian, permainan, ucapan, atau thariqah yang diambil dari selain al-Quran
Dalam upaya menjadikan al-Quran sebagai petunjuk, kita dilarang keras membeda-bedakan isi al-Quran. Kita dilarang keras mengimani sebagian dan menolak sebagian ayat-ayatnya. Kita dilarang keras memilih-milih dan memilah-milah kandungan al-Quran sehingga sebagian diambil, dipedomani dan diterapkan; sementara sebagian lainnya diabaikan dan tidak diterapkan dengan berbagai dalih dan alasan.
Kandungan dan hukum-hukum di dalam al-Quran itu ada yang ditujukan untuk individu dan bisa dijalankan secara individual, ada yang ditujukan untuk kelompok atau jamaah dan harus dilakukan secara kelompok atau jamaah, juga ada yang hanya bisa dilaksanakan oleh pemimpin yang memegang kekuasaan negara.
Firman Allah SWT “Kutiba ‘alaykum ash-shiyâm (Telah diwajibkan atas kalian berpuasa)” jelas bisa dilaksanakan secara individual meski pelaksanaan syiar puasa secara sempurna tidak bisa hanya individual melainkan harus melalui negara, seperti penentuan awal dan akhir Ramadhan.
Firman Allah SWT “Kutiba ‘alaykum al-qitâl (Telah diwajibkan atas kalian berperang)” bisa dijalankan oleh individu maupun kelompok. Namun, pelaksanaan perang itu pun hanya sempurna jika dilakukan melalui kekuasaan negara seperti pembentukan angkatan perang, pembangunan persenjataan, pendirian akademi militer, dsb.
Adapun firman Allah SWT “Kutiba ‘alaykum al-qishâsh fî al-qatla (Telah diwajibkan atas kalian hukumqishah dalam kasus pembunuhan)” tidak boleh diterapkan oleh individu ataupun kelompok, tetapi harus dijalankan melalui pemimpin (khalifah) yang memegang kekuasaan negara.
Ketiga contoh hukum al-Quran tersebut adalah sama, tidak ada perbedaan di antaranya, bahkan diungkapkan dengan redaksi yang mirip. Begitulah semua hukum al-Quran. Semuanya punya posisi yang sama. Dengan kata lain, semua hukum Islam berkedudukan sama. Sama-sama wajib dilaksanakan.
Wahai Kaum Muslim:
Dengan demikian tampak jelas dan gamblang bahwa upaya menjadikan al-Quran sebagai petunjuk tidak akan sempurna hanya oleh individu dan kelompok atau jamaah saja, tetapi harus melibatkan peran negara. Caranya adalah dengan menerapkan hukum-hukum al-Quran atau syariah Islam secara formal melalui kekuasaan negara. Untuk itu negara dan sistem kenegaraannya haruslah berlandaskan pada akidah Islam. Negara itu haruslah Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwwah, sebagaimana telah dinyatakan di dalam hadis Rasulullah saw. Karena itu menerapkan syariah Islam secara menyeluruh di bawah sistem Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah adalah prasyarat untuk bisa menjadikan al-Quran sebagai petunjuk secara hakiki, sempurna dan riil di tengah kehidupan. Itulah yang mesti diperjuangkan oleh kita semua, umat Islam, agar upaya menjadikan al-Quran sebagai petunjuk tidak sekedar klaim; agar keimanan kita pada al-Quran sempurna; juga agar kita menjadi kaum yang layak untuk dimuliakan dengan al-Quran. Rasul saw. bersabda:
«إنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخَرِيْنَ»
Sesungguhnya Allah meninggikan dengan al-Quran ini banyak kaum dan merendahkan banyak kaum lainnya(HR Muslim).
WalLâh a’lam bi ash-shawâb[]

[Al-Islam edisi 764, 23 Ramadhan 1436 H – 10 Juli 2015 M]

Renungan Menyambut Idul Fitri: Bersama Umat Tegakkan Khilafah ar-rasyidah

Renungan Menyambut Idul Fitri:  Bersama Umat Tegakkan Khilafah ar-rasyidah
Namun, di tengah rasa bahagia itu, kita tidak boleh melupakan kondisi umat Islam terkini, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pasalnya, masih banyak persoalan datang silih berganti seakan-akan tidak mau berhenti.
Ekonomi Terus Memburuk
Di dalam negeri kebijakan-kebijakan neoliberalisme terus menggila. Harga-harga barang dan jasa terus naik. Harga BBM lebih dulu naik akibat subsidi BBM dicabut. Harga gas elpiji naik. Tarif listrik juga naik. Bahkan tahun 2016 mendatang subsidi listrik untuk pelanggan Rumah Tangga 450 watt dan 900 watt akan dihilangkan. Artinya, pelanggan Rumah Tangga 450 watt dan 900 watt nantinya harus membayar hampir dua kali lipat dari tarif listrik yang dibayar saat ini. Masih banyak masalah lainnya yang menimpa hampir di semua sektor. Para penguasa seakan-akan tak peduli lagi dengan rakyatnya. Mereka mencabut subsidi seenaknya walaupun rakyatnya sudah sangat menderita.
Kita juga melihat nilai tukar dolar AS semakin kuat, sementara nilai rupiah makin melemah. PHK (pemutusan hubungan kerja) mulai merajalela akibat lesunya perekonomian di negeri ini. Sebagian ekonom malah memperingatkan, jika kondisi ekonomi saat ini terus berlanjut, maka negeri ini akan masuk dalam resesi ekonomi. Krisis ekonomi pun siap melanda.
Anehnya, dalam situasi ini, sikap penguasa terhadap perusahaan asing justru sebaliknya. Contohnya terhadap PT Freeport yang menguasai tambang emas, perak dan tembaga di Papua. Tambang yang dalam syariah Islam seharusnya menjadi milik kita bersama (milkiyyah ‘âmmah), dieksploitasi secara rakus oleh PT Freeport yang banyak melanggar aturan yang ada. Sudah tiga tahun (tahun 2012, 2013 dan 2014) PT Freeport tidak membayar dividen kepada Pemerintah Indonesia. Tahun ini pun PT Freeport gelagatnya juga tidak akan membayar deviden kepada Pemerintah. Alasannya untuk investasi. PT Freeport juga tidak kunjung membangun smelter untuk mengolah bahan mentah. Anehnya, meski sudah banyak melanggar peraturan yang ada, PT Freeport tetap dibiarkan saja oleh Pemerintah. Bahkan Pemerintah tunduk tak berdaya dan justru menjadi pelayannya. Buktinya, Pemerintah malah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport selama 20 tahun lagi di Papua. Izin operasi Kontrak Karya (KK) akan diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Itu hanyalah berganti nama, namun hakikatnya sama. Intinya, PT Freeport tetap leluasa mengeruk kekayaan milik rakyat di Bumi Papua. Jika percepatan IUPK itu bisa dilakukan pada 2015, artinya PT Freeport masih diizinkan merampok kekayaan kita 20 tahun lagi hingga tahun 2035. Bahkan sesuai UU Minerba, jika IUK sudah di dapat, PT Freeport punya hak memperpanjang izin tersebut dua kali sepuluh tahun. Jika semua itu terjadi, PT Freeport akan terus mengeruk kekayaan milik rakyat itu hingga tahun 2055.
Dunia Islam Makin Memprihatinkan
Kondisi umat Islam di luar negeri juga masih sangat memprihatinkan. Jangan lupakan saudara-saudara kita para pejuang syariah dan Khilafah yang ditindas diktator brutal Uzbekistan! Jangan lupakan saudara-saudara kita Muslim Rohingnya yang sengsara terombang-ambing di tengah lautan! Jangan lupakan saudara-saudara kita di Mesir yang ditindas oleh Presiden Jenderal al-Sisi yang telah menjadi tiran! Jangan lupakan saudara-saudara kita di Suriah yang dibunuh dan diperangi oleh pemimpinnya sendiri, Basyar Assad, yang menjadi setan! Semuanya mendapat dukungan penuh dari gembong kekufuran, yakni AS dan komplotannya.
Sungguh, kita tidak boleh mengabaikan kondisi umat yang demikian. Kita adalah umat yang satu. Penderitaan umat Islam di mana pun di muka bumi ini hakikatnya adalah penderitaan kita bersama sebagai satu umat. Rasulullah saw. pernah bersabda:
«اَلْمُسْلِمُوْنَ كَرَجُلٍ وَاحِدٍ إِنْ اِشْتَكَى عَيْنُهُ اِشْتَكَى كُلُّهُ وَإِنْ اِشْتَكَى رَأْسُهُ اِشْتَكَى كُلُّهُ»
Kaum Muslim itu laksana seorang laki-laki. Jika sakit matanya maka seluruh tubuhnya akan merasa sakit. Jika sakit kepalanya maka seluruh tubuhnya akan merasa sakit pula (HR Muslim).
Syariah Islam sebagai Solusi
Sesungguhnya Islam memiliki solusi tuntas untuk mengatasi kondisi umat yang masih memperihatinkan di atas. Kondisi umat itu dapat diumpamakan seperti orang yang sakit. Obatnya yang pas dan mujarab hanyalah syariah Islam saja.
Syariah Islam telah mengharamkan kebijakan-kebijakan neoliberalisme yang menimbulkan derita. Kebijakan neoliberalisme itu lahir dari neoimperialisme (penjajahan gaya baru) dari negara-negara kafir penjajah, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga mereka seperti IMF, WTO, ADB, dan Bank Dunia. Adanya dominasi dan penguasaan pihak asing atas kita ini sebenarnya telah diharamkan oleh Allah SWT, sesuai firman-Nya:
]وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً [
Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin (TQS an-Nisa` [4]: 141).
Syariah Islam juga telah mewajibkan kita mengelola tambang-tambang besar, seperti di Papua, sebagai milik kita bersama (milkiyyah ‘âmmah), bukan sebagai milik pribadi yang dapat dieksploitasi oleh korporasi (perusahaan) swasta. Nabi saw. terbukti pernah membatalkan pemberian tambang kepada pribadi yang depositnya sangat besar. Ibn al-Mutawakkil menuturkan riwayat dari Abyadh bin Hamal yang bertutur bahwa:
أَنَّهُ وَفَدَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاسْتَقْطَعَهُ الْمِلْحَ – قَالَ ابْنُ الْمُتَوَكِّلِ الَّذِى بِمَأْرِبَ – فَقَطَعَهُ لَهُ فَلَمَّا أَنْ وَلَّى قَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمَجْلِسِ أَتَدْرِى مَا قَطَعْتَ لَهُ إِنَّمَا قَطَعْتَ لَهُ الْمَاءَ الْعِدَّ. قَالَ فَانْتَزَعَ مِنْهُ
Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. Lalu ia meminta (tambang) garam—Ibn al-Mutawakkil berkata, “Yang ada di Ma’rib.” Beliau lalu memberikan tambang itu kepada dia. Ketika dia (Abyadh bin Hamal) pergi, seseorang di majelis itu berkata, “Apakah Anda tahu apa yang Anda berikan? Sungguh, Anda telah memberi dia (sesuatu laksana) air yang terus mengalir.” Ibn al-Mutawakkil berkata, “Rasul lalu menarik kembali (tambang itu) dari dia (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi). 
Syariah Islam juga telah mewajibkan kita untuk memberikan pertolongan kepada saudara sesama Muslim yang menderita, seperti Muslim Rohingya, sesuai firman-Nya:
] وَإِنْ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمْ النَّصْرُ[
Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama maka kalian wajib memberikan pertolongan (TQS al-Anfal [7]: 72).
Pentingnya Khilafah
Pertanyaannya, bagaimana caranya agar syariah Islam dapat berfungsi efektif mengatasi masalah-masalah umat yang ada? Di sinilah kita harus memahami, bahwa syariah Islam memerlukan sebuah negara yang menerapkannya. Itulah yang dinamakan Khilafah ar-Rasyidah. Hanya dalam negara Khilafah ar-Rasyidah saja syariah Islam dapat diterapkan secara seutuhnya.
Tanpa Khilafah ar-Rasyidah mustahil umat Islam dapat lepas dari neoliberalisme dan neoimperialisme yang terus menjadi sumber derita. Tanpa Khilafah ar-Rasyidah tidak mungkin kita dapat mengelola sumberdaya alam umumnya dan tambang khususnya dengan baik agar rakyat hidup sejahtera. Tanpa Khilafah ar-Rasyidah tidak mungkin kita dapat secara sempurna menolong saudara-saudara kita yang tertindas oleh para penguasa yang durjana. Maka dari itu, semua kaum Muslim harus berjuang bersama menegakkan Khilafah ar-Rasyidah.
Sesungguhnya Khilafah ar-Rasyidah bukanlah ajaran asing bagi kita. Khilafah ar-Rasyidah adalah kewajiban yang telah disepakati oleh para ulama kita meskipun keberadaannya sejak tahun 1924 di Turki telah sirna akibat persekongkolan Inggris, gembong penjajah, dengan Mustafa Kamal Attaturk yang menjadi anteknya.
Insya Allah, Khilafah ar-Rasyidah akan segera tegak kembali meskipun negara kafir Amerika dan antek-anteknya membencinya. Pasalnya, kembalinya Khilafah adalah janji Allah SWT kepada kita:
]وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ …[
Allah telah berjanji kepada orang-orang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; juga akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai untuk mereka…(TQS an-Nur [24]: 55). 
Kepastian bahwa Khilafah ar-Rasyidah bakal kembali tegak juga sudah disampaikan oleh Rasulullah saw. sebagai berita gembira melalui sabdanya:
«ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ»
Kemudian (setelah masa penguasa diktator/mulkan jabriyyat[an]) akan ada kembali Khilafah yang mengikuti jalan kenabian (HR Ahmad dan al-Bazzar).
WalLâh a’lam bi ash-shawâb[]


Berbuat Baik Kepada orang tua

Orang tua kandung kita sampai kapanpun tak akan pernah tergantikan oleh siapapun juga. Terlebih ibu kandung kita, tak mungkin waktu kembali lalu kita dilahirkan kembali dengan seorang ibu lainnya. Tak kalah pentingnya juga peran ayah kita sebagai pilot rumah tangga yang bertanggung jawab penuh pada navigasi, keselamatan, dan juga keberlangsungan hidup dari seluruh penumpangnya dalam hal ini tentu saja salah satunya adalah kita sebagai anggota keluarganya.

Seluruh hidup mereka pun dipertaruhkan demi anaknya, kasih sayangnya tak akan pernah lekang oleh waktu dan keadaan. Mereka akan selalu mencurahkan air mata penghias do’a-do’a mereka untuk kebahagiaan hidup seluruh anak-anaknya.

Tentu saja hal ini harus menjadi hal yang tidak boleh kita sia-siakan terlebih bagi kita yang kebetulan kedua orangtuanya masih hidup. Walaupun kita saat ini sudah berkeluarga namun bhakti anak kepada kedua orang tua tidak boleh kita lupakan. Beberapa hal yang dapat kita lakukan dalam rangka berbuat baik kepada orang tua di saat kita sudah menikah, sudah berkeluarga, atau bahkan juga sudah memiliki anak di antaranya :

1.   Tetap mendengar nasehat orang tua, tidak membantah meskipun berbeda prinsip, akan tetapi tetap menghormati nasehat-nasehat tulus mereka. Tentu saja selanjutnya akan kita pertimbangkan bagaimana mengambil langkah-langkah tepat yang baik tanpa harus menyakiti hati mereka.

2.   Membantu secara ekonomis semampu kita dengan persetujuan pasangan hidup kita, tanpa menutup-nutupinya. Dan jika perlu jika kita kebetulan memiliki rezeki yang berlebih sisihkan kepada orang tua kita dan juga mertua kita sejumlah nominal yang sama ataupun membelikan sesuatu yang sama dan senilai pula. Ini penting untuk menjaga keharmonisan bukan hanya pada keluarga kecil kita akan tetapi juga antar kedua belah pihak keluarga besar antar besan.

3.   Sempatkan berkomunikasi secara rutin kepada orang tua, baik terkait masalah ekonomi, kesehatan, kabar lain, dan jika perlu selalu minta nasehat dan do’a pada mereka di setiap akhir sesi komunikasi.

4.   Jangan pernah menyalahkan apapun yang telah dilakukan kedua orang tua kepada kita di masa lalu, percayalah itu semua dilakukan mereka dulu memiliki tujuan yang baik bagi kita.
                                                                                                                        
Dan selain beberapa hal yang telah saya uraiakan di atas, masih ada beberapa hal lain yang intinya keluarga kita yakni pasangan hidup kita, dan juga bagi anak kita, hubungan baik tetap terjalin. Minimal jikapun kebetulan saat ini kita belum bisa membantu meringankan beban kedua orang tua kita karena keadaan kita pun sedang mengalami kesulitan, namun setidaknya kita tidak menambah beban pikiran kedua orang tua kita dengan menyampaikan alasan-alasan jujur yang logis, serta tidak mengesampingkan cara berkomunikasi yang baik kepada kedua orang tua kita atapun mertua kita. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Hafit Bokko

Aqiqah, hukum dan syaratnya

Pengertian Aqiqah

Hasil gambar untuk kambing Kambing etawa
Aqiqah menurut bahasa aalah rambut kepala bayi yang baru saja lahir. Sedangkan menurut pengertian dalam Syariat Islam, Aqiqah adalah menyembelih hewan ternak sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas lahirnya seorang anak. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari lahirnya anak. Di hari iru juga anak dicukur rambutnya dan diberi nama.

Hukum Aqiqah

Hukum dari aqiqah terdapat 2 hukum, yaitu sunnah dan wajib :
  1. Hukum Aqiqah adalah sunnah bagi orang yang wajib menanggung belanja si anak tersebut. Berarti hukum sunnah tidak dibenankan kepada si anak tersebut. Untuk anak laki laki hendaklah disembelihkan 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan 1ekor kambing.
  2. Hukum Aqiqah adalah wajib bagi orang yang bernadzar atau ujar.

Syarat Aqiqah

Syarat Aqiqah adalah :
  1. Binatang yang sah untuk aqiqah sama dengan keadaan binatang yang sah untuk Qurban, baik macamnya, umumya, maupun keadaannya yakni tidak cacat, gemuk dan cukup umurnya.
    - Tidak cacat seperti pincang, sakit, tanduknya patah, dan lain sebagainya
    - Gemuk ( tidak kurus )
    - Cukup umur : bila domba atau biri biri berumur 1 tahun dan sudah ganti gigi, sedangkan kambing berumur 2 tahun, sedangkan sapi atau kerbah berumur 2 tahun, Unta berumur 5 tahun.
  2. Untuk anak laki laki dua ekor kambing dan untuk anak yang perempuan hanya 1 ekor kambing.

Apa Keutamaan Aqiqah ?

Berikut adalah keutamaan keutamaan Aqiqah :
  • Aqiqah memupuk sillaturahmi, tolong menolong dan kasih sayang terhadap sesama anggota msnyarakat.
  • Aqiqah menumbuhkan sifat sifat baik seperti dermawan, kasih sayang, mau menolong yang susah dan lain sebagainya, sehingga pribadi seseorang semakin bersih dan mulia
  • Bukti ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, atas lahirnya anak
  • Daging Aqiqah dapat memberikan pertolongan kepada orang orang miskin yang kelaparan dan tidak mampu.

Pengertian zakat


Zakat menurut bahasa artinya adalah membersihkan diri atau mensucika diri. Sedangkan menurut istiah zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.


Zakat Fitrah

Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah ? adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.

Hukum Zakat fitrah

Hukum dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda.

Waktu pembayaran zakat fitrah

berikut adalah beberapa waktu yang diperbolehkan, wajib, sunnah, makruh, dan haram pada saat pembayaran zakat fitrah.
a. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan
b. Waktu yang Wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan.
c. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
d. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.
e. Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.


Syarat Wajib Zakat Fitrah.

Berikut adalah Syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah:
a. Islam. orang yang bukan islam tidak wajib
b. Dilaksanakan sesudah terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan
c. Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan keluarga.


Rukun Zakat Fitrah

Berikut adalah Rukun dari zakat fitrah.
a. Niat zakat
b. Orang yang berzakat atau nama lainya adalah muzakki
c. Orang yang menerima atau nama lainya adalah Mustahik
d. Makanan pokok yang dizakatkan.


Zakat Mal

Pengertian zakat mal , menurut bahasa adalah berasal dari kata tazkiyah yang artinya adalah menyucikan harta benda. Sedangkan menurut istilah kadar harata benda tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhak menerimanya.


Hukum Zakat mal

Mengeluarkan zakat Mal hukumnya adalah Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.


Syarat Zakat Mal

Apa Syarat dari mengeluarkan Zakat mal ? syaratnya adalah
a. Islam
b. Merdeka 
c. Cukup senisab ( batas jumlah minimal)
d. Cukup waktunya (haul)


Rukun dari Zakat mal

Berikut adalah rukun dari zakat mal , yaitu
a. Niat berzakat
b. Orang yang berjakat (muzakki)
c. Orang yang menerima (mustahik)
d. Barang/harta yang dizakatkan


Waktu pelaksanaan Zakat Mal

Zakat mal dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya kecuali hasil panen dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.


Yang berhak menerima Zakat adalah :

Berikut adalah yang berhak menerima zakat, yaitu
1) Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupanya.
 
2) Orang miskin: orangyang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3) Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4) Muallaf: orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama islam dan orang yang baru mask agama islam yang imanya masih kurang atau lemah.

5) Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang orang kafir.

6) Orang berhutang : orangyang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.  Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7) Pada jalan allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. diantara mufasirin ada berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain lain.

8) Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya tersebut.

sekian artikel saya tentang Pengertian dan Penjelasan Zakat mal dan Zakat fitrahSemoga artikel yang saya berikan bermanfaat bagi anda. dan jangan lupa untuk tetap membaca artikel di www.hafidzweb.blogspot.com , berbagai macam artikel ada disini.